Dituntut 5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Minta KPK Taubat Nasuha

Dituntut 5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Minta KPK Taubat Nasuha
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri. (Sumber Foto: Suara.com)

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk melakukan taubat nasuha, setelah dirinya dijatuhi tuntutan 5 tahun kurungan penjara atas perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pernyataan tersebut dilontarkan Noel sesudah melewati jalannya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5/2026).

Pada awalnya, ia mengutarakan rasa herannya lantaran dituntut dengan masa hukuman yang lebih lama bila dibandingkan dengan terdakwa lainnya yang menerima aliran dana jauh lebih banyak daripada dirinya dalam perkara yang sama.

"Ada yang Rp75 miliar, saya yang cuma Rp3 miliar sudah ngembaliin, (tuntutan) lima tahun (penjara)," kata Noel..

Ia menyambung penjelasannya dengan meminta pihak KPK agar melakukan taubat nasuha, karena menurut sudut pandangnya, segala hal yang dipersangkakan kepada dirinya sama sekali tidak terbukti di persidangan.

"Kan tidak terbukti semua, mana perusahaan yang saya peras? Lantas mana mobil-mobil mewah yang puluhan itu mana, yang hasil pemerasan itu? Kemudian yang minta jatah-minta jatah mana? Enggak terbukti," tegasnya.

"Artinya ya KPK ke depan harus satu, taubat nasuha lah. Jangan suka mem-framing bikin orkestrasi stigma. Ini jadi logikanya begini, jika ada pejabat yang berpihak kepada rakyat, stigma saja mereka, OTT (operasi tangkap tangan), selesai, kelar itu masa depannya," imbuh Noel.

Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun terhadap mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel atas perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdawka Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan, Senin.

Di samping itu, pihak jaksa pun menuntut agar Noel dikenakan sanksi denda finansial senilai Rp250 juta subsider kurungan selama 90 hari.

Bukan hanya denda, Noel juga dibebani tuntutan oleh jaksa untuk menyetorkan uang pengganti senilai Rp4,4 ganti rugi. Walakin, nilai tersebut dipotong dengan dana yang sebelumnya telah dipulangkan oleh Noel senilai Rp3 miliar, sehingga sisa uang pengganti wajib bayar yang dibebankan adalah sebesar Rp1,43 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelalng untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujarnya.

"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," imbuh jaksa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index