DEPOK – Dinas Perhubungan Kota Depok menyatakan akan memberikan tindakan tegas terhadap kendaraan yang melakukan parkir liar atau berhenti secara sembarangan di area Jalan Margonda. Upaya ini dilakukan demi menjamin kelancaran arus lalu lintas serta memulihkan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Kepala Seksi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Saiful Anwar, meminta warga untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia.
“Jadi bagi masyarakat, diimbau agar parkir di tempat yang sudah disediakan,” ujar Anwar, kepada Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Anwar menjelaskan bahwa trotoar di sepanjang Jalan Margonda dilarang keras digunakan sebagai tempat parkir karena merupakan hak khusus bagi pejalan kaki.
“Trotoar ini dibuat untuk pejalan kaki, bukan untuk parkir. Jadi kalau ada masyarakat atau warga yang masih tetap parkir, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku,” ucap Anwar.
Guna memberikan efek jera kepada para pelanggar yang tetap membandel, Dishub Depok telah menyiapkan beragam sanksi.
“Sanksinya minimal bannya dikempiskan. Kalau mobil maksimal digembok. Kalau sampai tidak diindahkan juga nanti kami derek,” kata Anwar.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini menyasar semua jenis kendaraan tanpa terkecuali. “Penindakan tidak hanya kendaraan pribadi, tapi juga angkot yang ngetem sembarangan,” ujarnya.
Masalah parkir liar dan angkutan kota yang berhenti lama di Jalan Margonda memang sering dikeluhkan karena menjadi penyebab kemacetan, khususnya di jam-jam sibuk.
Selain menghambat arus transportasi, tindakan tersebut merampas kenyamanan serta membahayakan keselamatan para pejalan kaki.