Eks Konsultan Kemendikbud Ibam Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Eks Konsultan Kemendikbud Ibam Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Ibrahim Arief. (Sumber Foto:NET)

JAKARTA – Mantan konsultan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, dijatuhi vonis 4 tahun penjara. 

Majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh hakim.

Ibam juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menilai Ibam bersalah karena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung Kamis (16/4), Ibam dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa pun menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya Ibam, hakim turut menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021, serta Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020. 

Sri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Adapun Nadiem dijadwalkan baru akan menjalani sidang tuntutan esok hari, sementara tersangka lain, Jurist Tan, diketahui masih berstatus buron.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index