Oditur Militer Jakarta Jenguk Andrie Yunus di RSCM Hari Ini

Oditur Militer Jakarta Jenguk Andrie Yunus di RSCM Hari Ini
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Sumber Foto:NET)

JAKARTA – Perwakilan dari Oditur Militer II-07 Jakarta dijadwalkan menjenguk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/5/2026). 

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rencana yang disampaikan dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang sedang bergulir di Pengadilan Militer.

Oditur Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa kunjungan staf Otmil II-07 Jakarta tersebut murni untuk menjenguk dan tidak berkaitan dengan pengambilan keterangan dari korban.

“Dari staf Otmil II-07 Jakarta hanya menjenguk tidak ada kegiatan permintaan keterangan,” kata Andri Wijaya saat dihubungi awak media.

Meski demikian, Andri menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati aturan rumah sakit mengenai izin kunjungan bagi Andrie Yunus. “Itupun jika sikon memungkinkan dan dapat ijin dari Ka RSCM, sesuai surat kami kepada Ka RSCM,” ucapnya.

Usulan Hakim

Rencana kunjungan ini sebelumnya diusulkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, kepada Oditur dalam sidang perkara dugaan penganiayaan berat yang melibatkan empat anggota BAIS pada Rabu (6/5/2026).

“Minimal kami melihat kondisinya aja,” kata Fredy saat sidang dikutip Kamis (7/5/2026).

Pernyataan hakim tersebut langsung ditanggapi oleh pihak Oditur di persidangan. “Siap. Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kami menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban,” timpal Oditur.

Fredy menjelaskan bahwa kehadiran majelis hakim di rumah sakit merupakan bagian dari upaya pemeriksaan setempat (PS) demi kepentingan persidangan. Menurutnya, kunjungan tanpa perangkat persidangan tidak akan memiliki nilai sebagai fakta hukum.

“Ya kalau ke sana kan tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi kalau kami sidang di sana, kami PS (Pemeriksaan Setempat) di sana, menjadi fakta hukum, bisa menjadi pertimbangan di dalam tuntutan maupun putusan maupun pledoi. Tapi kalau hanya ke sana tanpa perangkat persidangan kan ndak jadi,” tuturnya.

Terkait rencana tersebut, Oditur telah bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Majelis hakim juga mempertimbangkan alternatif lain jika korban tetap tidak bisa hadir di pengadilan. “Ya nanti kami alternatif kalau misalnya nggak bisa datang, kami Zoom. Kalau nggak bisa Zoom, kami PS di sana. Biar jadi fakta hukum,” ujar hakim.

Dalam kasus ini, terdapat empat terdakwa yaitu Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

TAUD Sampaikan Keberatan

Menanggapi rencana tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait proses peradilan kasus ini.

"Hari ini kami telah menyampaikan surat perihal penolakan terhadap Pengadilan Militer 2-08 Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ujar perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, Senin (11/5/2026).

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menambahkan bahwa kondisi Andrie Yunus saat ini masih memerlukan perawatan intensif sehingga belum memungkinkan untuk diperiksa.

“Kondisinya saat ini masih mengalami perawatan intensif di rumah sakit dalam konteks penyembuhan akibat serangan penyiraman air keras yang dialami oleh Andri Yunus pada 12 Maret 2026 lalu,” tuturnya.

Jane juga menegaskan sikap Andrie Yunus yang menolak peradilan militer karena menganggap kasus penyiraman air keras ini merupakan tindak pidana umum.

“Dalam konteks ini juga, Andri Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer. Dan perlu ditekankan juga bahwa sistem peradilan militer ini itu kemudian adalah bentuk kasus yang merupakan kasus tindak pidana umum,” tegas Jane.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index