JAKARTA – Menaker resmi meratifikasi Konvensi ILO 188 guna memastikan standar perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja perikanan di wilayah Indonesia.
Langkah strategis ini menandai babak baru dalam upaya negara memberikan jaminan keamanan serta kelayakan upah bagi mereka yang menggantungkan hidup di sektor kelautan.
"Dampak El Nino ini nyata, jangan tunggu api membesar baru kita sibuk memadamkan," ujar Hanif Faisol, saat wawancara di tempat/gedung pada, Senin (04/05/2026).
Yassierli berpendapat, bahwa penerapan aturan internasional ini akan menjadi benteng bagi awak kapal dalam menghadapi berbagai praktik eksploitasi di tengah laut.
Pemerintah memfokuskan implementasi regulasi ini pada standarisasi kontrak kerja yang transparan bagi setiap nelayan dan pekerja migran perikanan.
Kondisi kesehatan serta keselamatan di atas kapal menjadi poin utama yang dipantau ketat untuk meminimalisir angka kecelakaan kerja.
Sinergi antar lembaga juga diperkuat guna memastikan mekanisme pengaduan bagi pekerja berjalan dengan efektif dan cepat.
Negara ingin memastikan bahwa setiap tetes keringat pekerja di sektor biru dihargai sesuai dengan ketentuan kemanusiaan global.
Ratifikasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar dunia karena telah memenuhi standar etika kerja.
Koordinasi dengan organisasi perburuhan internasional terus dilakukan untuk melakukan audit rutin terhadap kapal-kapal yang beroperasi.
Melalui payung hukum yang lebih tegas, risiko perdagangan manusia di industri perikanan dapat ditekan secara signifikan hingga ke level terendah.