JAKARTA – Menaker ratifikasi ILO 188 sebagai langkah konkret pemerintah untuk memastikan standar perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja perikanan Indonesia.
Kebijakan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya memberikan jaminan keamanan bagi para awak kapal yang bekerja di perairan domestik maupun internasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memperkuat posisi tawar buruh migran Indonesia di sektor maritim global.
"Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi awak kapal perikanan kita dari praktik eksploitasi," ujar Yassierli, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Senin (4/5/2026).
Pemerintah memandang bahwa sektor perikanan memiliki risiko kerja yang sangat tinggi sehingga membutuhkan payung hukum yang kuat dan diakui dunia.
Yassierli menegaskan bahwa implementasi aturan ini akan melibatkan sinergi lintas kementerian untuk memantau kepatuhan perusahaan pemilik kapal.
Standar minimum mengenai akomodasi, konsumsi, hingga jaminan kesehatan kini wajib dipenuhi sesuai ketentuan internasional.
Selama ini para pekerja di laut sering kali luput dari pengawasan ketenagakerjaan yang ketat karena keterbatasan regulasi yang spesifik.
Proses ratifikasi ini juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan kerja serta kasus tindak pidana perdagangan orang di sektor perikanan.
Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyusun aturan turunan agar poin-poin dalam konvensi tersebut dapat segera diterapkan di lapangan.
Kerja sama dengan organisasi internasional terus dilakukan guna memastikan transisi regulasi ini berjalan tanpa hambatan bagi para pelaku usaha.
Keberhasilan ratifikasi ini merupakan sinyal positif bagi dunia internasional bahwa Indonesia serius membenahi tata kelola tenaga kerja maritimnya.