Resmi, Tenor KPR Subsidi Kini Bisa Mencapai 40 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 | 14:45:27 WIB
tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR). ( Sumber : NET )

JAKARTA - Pemerintah telah memberikan persetujuan terkait perpanjangan masa pelunasan atau tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi rumah subsidi hingga 40 tahun guna meringankan beban finansial masyarakat berpenghasilan rendah.

Rancangan skema pembiayaan terbaru ini disusun agar masyarakat mampu memiliki hunian layak dengan nominal cicilan bulanan yang jauh lebih ringan serta kompetitif.

"Komite menyetujui untuk tenor 40 tahun bisa dijalankan," ungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat dijumpai usai melakukan pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dirinya menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan program hunian yang berpihak kepada rakyat.

Sektor perbankan selaku pihak penyalur pembiayaan juga diminta agar segera menjalankan skema-skema baru ini supaya manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Selain memperpanjang durasi tenor pinjaman, pemerintah memberikan jaminan kepastian bagi pasar properti dengan menetapkan suku bunga KPR rumah subsidi tapak tetap di level 5%.

Keputusan ini menjadi kabar baik bagi industri realestat karena bunga tetap tersebut tidak akan berubah sekalipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami kenaikan.

Langkah tersebut diambil untuk melindungi daya beli masyarakat pembeli rumah subsidi dari dampak gejolak pengetatan kebijakan moneter.

Dengan tingkat suku bunga yang terkunci, kestabilan angsuran para debitur dipastikan akan tetap terjaga sepanjang masa kontrak kredit berlangsung.

Tidak hanya untuk kategori rumah tapak, Kementerian PKP bersama komite terkait juga menetapkan aturan khusus mengenai tarif bunga untuk kepemilikan hunian vertikal.

Pemerintah menyepakati bahwa besaran bunga KPR untuk rumah susun (rusun) subsidi ditetapkan sebesar 6%.

Melalui tiga kebijakan utama tersebut—yaitu bunga rumah tapak 5%, tenor sampai 40 tahun, dan bunga rusun subsidi 6%—pemerintah optimistis dapat mempercepat penyerapan pasokan rumah nasional.

Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu kembali memicu gairah kinerja industri pembiayaan perumahan serta sektor konstruksi di dalam negeri.

Terkini