Gandeng Unpatti, ESDM Kaji Ulang Pertambangan Emas di Gunung Botak

Kamis, 25 Juni 2026 | 14:14:20 WIB
Ilustrasi tambang emas (FOTO: NET)

 JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mengkaji tata kelola pertambangan di Blok Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, dengan menggandeng akademisi Universitas Pattimura guna merancang kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menerangkan bahwa keterlibatan para akademisi bertujuan untuk membangun dasar ilmiah bagi kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Menurutnya, kerja sama ini mampu mendukung masyarakat Maluku dalam menikmati manfaat sektor pertambangan.

"Harapannya agar harmonisasi peran Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah dapat bersinergi sehingga tata kelola usaha pertambangan Gunung Botak memberi kemanfaatan bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif," ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Upaya penataan ini didorong oleh rumitnya tantangan tata kelola di Gunung Botak, di mana operasional tambang selama ini dijalankan oleh pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang masih sangat bergantung pada pemilik modal dan teknologi dari luar.

"Di samping itu, penguatan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap kegiatan pertambangan rakyat menjadi penting untuk memastikan pemanfaatan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat lokal, sekaligus meminimalkan risiko terhadap pengelolaan dan pemulihan lingkungan," imbuhnya.

Melalui pendekatan ilmiah dengan pihak universitas, mereka berupaya memetakan seluruh potensi dampak baik dari aspek hukum, teknis operasional, komersial, maupun kelestarian lingkungan hidup sebagai wujud komitmen pemerintah pusat dalam menegakkan Good Mining Practice.

"Masukan, gagasan dan telaah kritis yang disampaikan oleh para akademisi Universitas Pattimura akan diintegrasikan secara langsung sebagai substansi utama dalam penyusunan dokumen Kajian Efektivitas Pengelolaan Usaha Pertambangan Gunung Botak," tandasnya.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM bersama Aparat Penegak Hukum (APH) pada Mei 2026 telah sukses membongkar praktik pertambangan emas ilegal di kawasan WPR Gunung Botak.

Penyidik PNS Ditjen Gakkum mendapati setidaknya dua alat bukti yang merujuk pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di area tersebut.

Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumpulan keterangan serta hasil Gelar Perkara pada 22 Mei 2026, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jeffri dalam web resmi Kementerian ESDM, dikutip Senin (8/6/2026).

Hasil penyidikan mengungkap adanya aktivitas ilegal oleh PT X yang meliputi pembukaan akses jalan, pembangunan kolam perendaman, dan pembangunan mess pegawai.

Di sisi lain, TNI bersama Pemerintah Provinsi Maluku juga melakukan penertiban melalui operasi pengosongan lahan untuk menghentikan kerusakan lingkungan, yang mencakup penyisiran hingga ke lokasi basecamp penambang.

"Tidak ada tempat di Bumi Maluku bagi penambang liar," ujar Mayjen TNI Dody Triwinarto, Pangdam XV/Pattimura, dalam unggahan akun resmi @kodam_pattimura, dikutip Senin (4/5/2026).

Dalam operasi itu, tim menemukan 16 warga negara asing asal Cina yang menambang secara ilegal, serta mendapati bangunan yang difungsikan sebagai kafe, tempat penjualan minuman keras, dan praktik prostitusi.

Ke-16 WNA tersebut telah diserahkan kepada pihak imigrasi, sementara temuan itu menjadi bahan evaluasi pengawasan orang asing yang dianggap masih lemah di Pulau Buru dan Maluku.

Pembentukan tim terpadu ini menjadi langkah pemerintah dan APH dalam mencegah kerusakan lingkungan, menangani masalah sosial, serta menjaga stabilitas keamanan dan melindungi negara dari aktivitas tambang ilegal.

Terkini