JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan Keputusan Menteri Nomor 246.K/MG.04/MEM.M/2026 tentang percepatan pelaksanaan pengusahaan Migas Non Konvensional di Wilayah Kerja (WK) Rokan.
Kebijakan ini disusun untuk memacu produksi migas non konvensional pada area yang beririsan dengan wilayah kerja konvensional yang ada, berdasarkan hasil kajian potensi yang komprehensif.
Regulasi yang sah diundangkan pada 11 Juni 2026 ini memutuskan bahwa aktivitas hulu migas di wilayah tersebut kini dapat dijalankan dengan memadukan teknologi konvensional serta non konvensional.
Terkait pengajuan lapangan non konvensional baru, kontraktor diberi fleksibilitas untuk menggabungkannya ke dalam wilayah kerja konvensional eksisting atau mengelolanya terpisah sebagai wilayah kerja migas non konvensional baru.
Pemerintah juga menetapkan bahwa biaya untuk studi potensi migas non konvensional di area tersebut dapat dimasukkan ke dalam kategori biaya operasional.
Untuk kontrak yang areanya bertampalan, penentuan pembagian hasil serta insentif akan diselaraskan menurut kelayakan teknis dan keekonomian proyek, dengan memperhatikan total investasi dan harga migas.
"Pelaksanaan minyak dan gas bumi non konvensional pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf d dilakukan penetapan bagi hasil dan insentif sesuai dengan kelayakan teknis dan keekonomian, dengan memperhitungkan: a. besaran investasi dan operasi (capital expenditure dan operating expenditure); b. harga minyak dan gas bumi; c. volume hasil produksi minyak dan gas bumi." demikian bunyi baleid, Rabu (24/6/2026).
Pembagian hasil kontrak kerja sama migas non konvensional di WK Rokan ini harus memerhatikan pemberian insentif serta rekomendasi dari SKK Migas.
Rekomendasi tersebut harus memuat aspek teknis subsurface, rencana kerja, teknologi pemboran, parameter keekonomian seperti IRR dan NPV, tingkat risiko, serta kontribusi investasi bagi negara.
Kontraktor juga diberikan hak istimewa untuk memasarkan hasil produksi migas non konvensional yang didapatkan sebelum persetujuan pengembangan lapangan (POD) diterbitkan.
Berdasarkan aturan komersial tersebut, pendapatan dari penjualan komoditas pra-POD akan langsung dibagi sesuai ketentuan Kontrak Kerja Sama tanpa harus memperhitungkan komponen first tranche petroleum dan pengembalian biaya operasi lebih dulu.