JAKARTA - Kewajiban memberikan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini kembali mencuat setelah masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) tertanggal 3 Maret 2026 yang sedang dibahas DPR RI.
Dalam draf tersebut, setiap kontraktor diharuskan menawarkan PI 10 persen kepada BUMD tepat setelah rencana pengembangan lapangan migas disetujui.
Hak partisipasi untuk wilayah penghasil ini dapat disalurkan melalui skema hibah, bagi hasil, atau strategi lainnya.
"Kontraktor wajib menawarkan participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD sejak rencana pengembangan lapangan disetujui," demikian ketentuan dalam draf RUU Migas yang dibahas DPR, April 2026 lalu.
Regulasi mengenai skema PI 10 persen ini sedianya dirancang agar daerah penghasil tidak hanya mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi juga bisa merasakan keuntungan ekonomi sektor migas melalui peran BUMD.
Sayangnya, peluang ini membawa tantangan yang cukup besar.
Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S. Sasongko menyebutkan bahwa kendala PI saat ini bukan lagi pada aturan penawaran, melainkan pada kesiapan daerah dalam mengelola bisnis tersebut.
“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik melalui keterangannya.
Menurut pandangannya, masih banyak pihak di daerah yang keliru menganggap PI sebagai sumber pendapatan instan.
Padahal, industri hulu migas memerlukan modal investasi yang sangat besar dan waktu pengembalian dana yang cukup panjang.
“Sering muncul persepsi daerah punya 10 persen, tapi tidak menerima apa-apa. Padahal itu karena mekanisme pengembalian investasi,” kata Didik.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem carry atau penyediaan modal awal, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akan menanggung porsi investasi daerah terlebih dahulu.
Dana talangan tersebut nantinya akan dipotong dari pendapatan BUMD setelah lapangan migas berproduksi.
Selain pemahaman bisnis, Didik menilai tata kelola dana PI oleh BUMD bisa menjadi sorotan jika manajemen tidak diperkuat.
“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara.
Menurutnya, PI 10 persen penting untuk menumbuhkan rasa kepemilikan daerah, namun dukungan bagi kelancaran proyek masih menjadi tantangan.
“Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” kata Benny.
Ia menambahkan bahwa BUMD dituntut memahami aspek operasional, biaya, risiko, dan tata kerja bisnis migas, termasuk meningkatkan kompetensi SDM melalui perekrutan tenaga ahli profesional yang menguasai industri tersebut.