JAMBI - Kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen migas oleh perusahaan kepada pemerintah daerah hingga kini masih belum menemui kejelasan.
Gubernur Jambi, Al Haris membeberkan bahwa persoalan PI 10 persen ini masih belum pasti dan terkesan menggantung.
"Akan kami dorong terus secepat mungkin untuk mengambil sebuah keputusan. Saya masih menunggu kapan bisa menghadap (Menteri ESDM)," kata Gubernur Al Haris.
Ia menerangkan, sejauh ini baru pihak Jadestone yang berkomitmen memenuhi besaran PI 10 persen tersebut, walaupun saat ini posisinya masih menanti surat keputusan resmi dari Menteri ESDM.
Di sisi lain, PetroChina diketahui masih mengajukan proses negosiasi terkait nominal dana PI yang bakal disalurkan.
Berdasarkan keterangan gubernur, kesepakatan terakhir dari PetroChina baru menyentuh angka tujuh persen untuk besaran PI.
Sesuai ketentuan, pemerintah daerah tetap menghendaki agar dana bagi hasil atau partisipasi tersebut berada di angka penuh 10 persen.
Oleh sebab itu, pihaknya tengah berusaha membawa perkara ini ke Kementerian ESDM guna memfinalisasi nominal penawaran yang diajukan oleh PetroChina.
"Jadestone tidak ada masalah, tinggal menunggu SK Menteri, SKK Migas sudah sepakat, nah yang PetroChina ini masih nego," sebutnya.
Pada periode sebelumnya, Gubernur Jambi memasang target agar ketetapan bagi hasil migas ini bisa rampung di awal 2026 dengan menggandeng pihak ketiga atau tim independen.
Adapun pihak independen yang dipilih tersebut mengemban tugas untuk mengalkulasi potensi cadangan minyak di bawah permukaan bumi, sehingga data tersebut dapat dijadikan acuan utama dalam menentukan porsi saham serta besaran dana bagi hasil bagi daerah.