Pemprov Jambi Tunggu Keputusan ESDM Soal Bagi Hasil Migas

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:31:12 WIB
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Kanwil DJKN Sumbagsel, Muhammad Syukur (FOTO: NET)

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kelanjutan negosiasi persentase dana bagi hasil minyak dan gas (migas) yang belum mencapai titik temu.

"Nah ini yang akan kami dorong terus secepat mungkin untuk mengambil sebuah keputusan. Saya masih menunggu kapan bisa menghadap (Menteri ESDM)," kata Gubernur Al Haris di Jambi, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini baru pihak Jadestone yang memiliki komitmen untuk memenuhi besaran participating interest (PI) sebesar 10 persen, meskipun saat ini juga masih menunggu surat keputusan resmi dari Menteri ESDM.

Sementara itu, untuk perusahaan migas PetroChina, hingga saat ini proses tawar-menawar mengenai besaran dana PI tersebut masih terus berjalan.

Berdasarkan informasi dari gubernur, dalam perkembangan diskusi berkala yang dilakukan, PetroChina baru menyepakati nilai PI pada angka tujuh persen.

Di pihak lain, seluruh jajaran pemerintah daerah menuntut agar keterlibatan saham tersebut mutlak berada di angka 10 persen.

Oleh sebab itu, pihak pemerintah daerah berupaya membawa kelanjutan pembahasan ini ke Kementerian ESDM untuk menyelesaikan nominal penawaran yang diajukan oleh PetroChina.

"Jadestone tidak ada masalah, tinggal menunggu SK Menteri, SKK Migas sudah sepakat, nah yang PetroChina ini masih nego," tambah gubernur.

Pada kesempatan sebelumnya, Gubernur Jambi memasang target awal 2026 agar nominal bagi hasil migas sudah selesai dihitung dengan melibatkan pihak ketiga atau tim independen.

Tim independen yang ditunjuk tersebut memikul tanggung jawab untuk mengalkulasi potensi minyak di dalam perut bumi, sehingga hasilnya bisa digunakan sebagai acuan nilai kepemilikan saham dan dana bagi hasil yang akan diberikan untuk wilayah setempat.

Langkah menunjuk tim independen ini pun sudah disepakati bersama oleh pihak pemerintah provinsi serta Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur selaku daerah penghasil.

Selanjutnya, setelah seluruh data kalkulasi potensi tersebut rampung dikumpulkan, jajaran pemerintah daerah akan segera memeriksa sekaligus membuka informasi tersebut (open data room).

Terkini