Engelina Desak Warga Maluku Kawal Ketat PI 10 Persen Migas

Minggu, 14 Juni 2026 | 17:53:49 WIB
Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktur Archipelago Solidarity Foundation, Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, mengimbau seluruh lapisan masyarakat Maluku untuk mengawasi secara ketat proses pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari sejumlah blok minyak dan gas bumi (Migas) di wilayah tersebut supaya tidak dikuasai oleh para pemburu rente (rent-seeker).

Hak PI 10 persen yang diperoleh dari Blok Bula, Seram Non-Bula, hingga Blok Masela merupakan hak strategis bagi daerah yang sepatutnya dipergunakan sepenuhnya demi kemakmuran masyarakat Maluku, kata Engelina.

“Hal yang sangat penting dan perlu dicermati serius adalah soal PI 10 persen. Jika tidak hati-hati, hak rakyat ini bisa jatuh ke tangan pemburu rente, sehingga manfaat yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dinikmati segelintir pihak,” tegas Engelina dalam keterangan pers yang diterima media ini, Sabtu (13/6/2026).

Pembagian PI 10 persen pada Blok Seram Non-Bula yang saat ini diagendakan untuk dibagi masing-masing sebesar 5 persen kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan 5 persen kepada Kabupaten Seram Bagian Timur turut menjadi perhatian utamanya.

Padahal, area kerja migas yang berlokasi di daratan mempunyai hak untuk mendapatkan PI 10 persen secara utuh seturut dengan regulasi yang berlaku.

Oleh sebab itu, Engelina mengharapkan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur bersama warga lokal ikut mengawal proses pembagian PI yang sampai sekarang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Maluku dinilai oleh Engelina selama ini kerap mengalami ironi dalam pembangunan.

Wilayah yang bergelimang sumber daya alam ternyata masih harus berhadapan dengan kemiskinan yang bersifat struktural serta sistemik.

Keuntungan ekonominya bakal sangat masif untuk mendongkrak kesejahteraan warga apabila hak PI 10 persen dari berbagai blok migas di Maluku tersebut dikelola lewat cara yang profesional serta berpihak pada masyarakat, menurutnya.

“Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan PI 10 persen sering kali justru dinikmati pihak lain dengan berbagai alasan yang terlihat rasional tetapi tidak berpihak kepada daerah penghasil. Kami juga harus bertanya, minyak di Bula sudah dieksploitasi sejak zaman kolonial, tetapi di mana hak PI 10 persen rakyat Maluku? Siapa yang merampas hak tersebut? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

PI 10 persen bukan sekadar hak atas kekayaan bumi, melainkan sebuah instrumen afirmatif yang disiapkan oleh negara demi memperkuat kapasitas ekonomi wilayah penghasil, pungkasnya.

“Jangan sampai hak rakyat dikooptasi oleh pemburu rente maupun pemangku kekuasaan dengan dalih investasi,” katanya.

Mengenai tata kelola PI 10 persen Blok Masela, Engelina mengharapkan pemerintah daerah dapat mengambil pelajaran dari pengalaman masa silam supaya eksploitasi migas tidak kembali berjalan tanpa memberikan dampak positif yang berarti bagi warga Maluku.

Argumentasi mengenai keterbatasan modal kerap dipakai demi membuka celah bagi masuknya pihak ketiga yang kelak bakal menguasai keuntungan PI, diingatkannya.

“Biasanya muncul alasan Maluku tidak memiliki modal sehingga membutuhkan investor untuk membiayai kebutuhan dana triliunan rupiah. Ini bisa menjadi jebakan bagi daerah jika tidak diantisipasi sejak awal,” katanya.

PI 10 persen selama ini kerap menjadi incaran bagi banyak pebisnis besar lantaran menawarkan profit yang menggiurkan dengan tingkat risiko yang tergolong kecil, menurut Engelina.

“Ini bukan semata persoalan bisnis, tetapi menyangkut masa depan rakyat Maluku,” tegasnya.

Sebagai jalan keluar, Engelina memotivasi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan skema carry atau dana talangan yang memberi peluang bagi operator migas untuk menyokong terlebih dahulu kebutuhan modal PI 10 persen.

Melalui sistem tersebut, dana yang ditalangi oleh operator nantinya bakal dibayarkan secara bertahap lewat pembagian keuntungan yang menjadi hak bagi daerah.

“Dengan sistem carry, Maluku tidak perlu mengeluarkan modal besar di awal. Pembayarannya dilakukan secara proporsional dari keuntungan yang diperoleh daerah,” jelasnya.

Mekanisme ini menyuguhkan sederet kelebihan, di antaranya:

Tidak membebani APBD dengan risiko fiskal.

Daerah tetap memperoleh kepemilikan saham 10 persen sejak awal.

Tidak perlu mencari pinjaman komersial dengan syarat yang memberatkan.

Risiko kegagalan proyek tidak langsung membebani keuangan daerah.

Walau demikian, Engelina mengingatkan krusialnya negosiasi yang matang mengenai bunga dana talangan serta audit biaya operasional (cost recovery) agar tidak mendatangkan kerugian bagi daerah di kemudian hari.

Lebih jauh, Engelina menyatakan bahwa kesuksesan pengelolaan PI 10 persen sangat bergantung pada mutu tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didelegasikan sebagai pengelola.

BUMD wajib mengimplementasikan prinsip good corporate governance, memisahkan tensi politik dari urusan bisnis, serta menjunjung tinggi aspek transparansi sekaligus akuntabilitas, katanya.

“Penempatan personel harus berdasarkan kompetensi dan pengalaman di sektor migas, bukan karena kedekatan politik atau bagi-bagi jabatan,” ujarnya.

Selaku pakar ekonomi politik, Engelina menegaskan bahwa target utama dari pengelolaan PI 10 persen bukanlah untuk memperbesar struktur birokrasi ataupun menimbun dana di kas daerah.

Keuntungan dari pengelolaan migas tersebut mesti difokuskan untuk menyelesaikan problem mendasar warga, seperti sektor pendidikan, kesehatan, serta pendongkrakan mutu sumber daya manusia, menurutnya.

“Jika dikelola dengan baik, dividen dari PI 10 persen, termasuk dari Blok Masela, sangat cukup untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mempersiapkan generasi Maluku yang unggul di masa depan,” katanya.

Kekeliruan dalam tata kelola sumber daya alam pada saat ini bukan cuma mendatangkan kerugian bagi generasi sekarang, melainkan juga mempertaruhkan masa depan anak cucu Maluku, diingatkannya.

“Karena itu, seluruh rakyat Maluku harus mengawal hak PI 10 persen agar benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sumber keuntungan bagi segelintir orang,” tutup Engelina.

Terkini