JAKARTA - Panggung transisi energi serta perdagangan karbon di Indonesia saat ini terus menyajikan narasi optimistis yang megah. Offset karbon hutan di sektor hulu seolah dirancang selaras dengan manipulasi di sektor hilir pembangkit batubara yang terus mengotori langit.
Peraturan Kementerian Kehutanan No. 6/2026 tentang Nilai Ekonomi Karbon pun menjadi pengadil yang lembek, jika tidak bisa dikatakan hanya sekadar pemandu sorak bagi tarian transaksi semu yang terus menyisakan noda kepalsuan.
Ketika banyak pelaku pasar merasa puas dengan semakin kuatnya struktur regulasi iklim kami dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hutan yang baru, di hilir, asap cerobong Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara justru semakin pekat menyembur.
Metode co-firing—sebuah teknik mencampur sedikit batu bara dengan biomassa seperti pelet kayu—tetap eksis, melanjutkan operasional dengan narasi baru, yaitu pengurangan emisi melalui biomassa yang dianggap netral karbon.
Narasi keliru yang bahkan ditolak sains ini digunakan bak teori sah demi kepentingan pemilik pembangkit dan pelaku tambang batubara. Dinyatakan oleh lembaga karbon dunia sebagai solusi dengan mengabaikan kenyataan kerusakan ekologis di baliknya.
Di atas kertas, hasil dari perpaduan teknologi reduksi emisi dan kepastian hukum pasar karbon ini tampak seperti kemajuan besar menuju target Net Zero Emission.
Permen 6/2026 sebenarnya hadir untuk menjaga integritas lingkungan. Regulasi ini mewajibkan akuntansi karbon yang akurat, melarang klaim pengurangan emisi ganda, serta mengharuskan setiap unit karbon terdaftar transparan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) serta skema Nationally Determined Contribution (NDC).
Melalui mekanisme cap-and-trade, sektor ketenagalistrikan diharuskan membayar setiap emisi yang melampaui batas, atau berinvestasi pada teknologi bersih untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Di sinilah co-firing biomassa dimanfaatkan.
Bagi operator PLTU, mencampur batubara dengan 5 hingga 10 persen pelet kayu adalah jalan pintas termurah untuk mengubah rapor emisi mereka yang “merah” menjadi "hijau". Di bawah aturan terbaru ini, penurunan emisi parsial tersebut langsung diklaim sebagai kredit karbon yang bernilai ekonomi tinggi.
Namun, di balik kalkulasi matematis tersebut, terdapat celah logika akuntansi karbon yang sangat berbahaya. Berdasarkan panduan internasional yang diterapkan secara mentah dalam ekosistem regulasi kami, biomassa dianggap sebagai bahan bakar netral karbon.
Logika sederhananya: karbon yang dilepaskan saat pelet kayu dibakar di PLTU dianggap sama dengan karbon yang diserap pohon selama hidupnya. Angka nol emisi inilah yang dilaporkan ke sistem perdagangan karbon. Celah ini memisahkan secara paksa apa yang terjadi di sektor energi (hilir) dengan kehancuran di sektor tata guna lahan (hulu).
Kenyataannya jauh dari netral. Ketika co-firing dijadikan program nasional untuk memasok puluhan PLTU di Indonesia, kebutuhan biomassa melonjak tajam hingga jutaan ton per tahun.
Limbah pertanian atau sisa kayu domestik terbukti tidak akan pernah cukup untuk memenuhi permintaan raksasa energi tersebut. Akibatnya, industri beralih pada pembukaan Hutan Tanaman Energi (HTE) monokultur.
Untuk menanam pohon cepat panen seperti akasia atau sengon, jutaan hektar hutan alam harus dikorbankan melalui proses pembersihan lahan. Riset Trend Asia menghitung bahwa 52 PLTU co-firing di Indonesia membutuhkan 10,2 juta ton biomassa, setara dengan penggundulan 2,3 juta hektar HTE.
Di sinilah letak bencana ekologis yang sebenarnya. Saat satu hektar hutan tropis dibabat, sekitar 200 hingga 300 ton karbon yang tersimpan selama ratusan tahun di pohon dan tanah, langsung lepas ke atmosfer. Kehancuran ini menciptakan apa yang disebut ilmuwan iklim sebagai "utang karbon".
Lebih jauh, analisis daur hidup produksi pelet kayu sering diabaikan dalam hitungan NEK. Proses penebangan, pengangkutan, pengeringan, hingga pengapalan semuanya mengonsumsi energi fosil dalam jumlah besar. Jika jejak karbon kumulatif ini dijumlahkan dengan jujur, efisiensi penurunan emisi 3 hingga 5 persen di cerobong PLTU menjadi tidak berarti.
Kami sedang terperangkap dalam narasi sesat dan transaksi yang merugikan: merusak penyerap karbon alami terkuat kami—hutan alam—demi mempertahankan industri berbasis fosil.
Ironisnya, Permen baru yang awalnya mengusung semangat akuntabilitas terancam menjadi alat legitimasi hukum bagi praktik greenwashing. Ketika regulasi membolehkan korporasi mengklaim penurunan emisi di satu titik tanpa melacak hilangnya cadangan karbon di titik lain, perdagangan karbon hanyalah komoditas ekonomi semata.
Risiko kebocoran karbon lintas sektor ini akan meruntuhkan kredibilitas pasar karbon domestik di mata internasional. Kredit dari co-firing destruktif ini pada dasarnya adalah "kredit karbon palsu" yang cacat moral dan ekologis.
Co-firing masif ini jelas tidak diciptakan untuk kelestarian lingkungan, melainkan strategi defensif untuk memperpanjang usia industri batu bara. Dengan label "energi terbarukan biomassa," pemilik PLTU sukses menghindari kewajiban pensiun dini pembangkit.
Kerusakan tidak hanya terjadi di hutan alam, tetapi juga hilangnya biodiversitas secara masif, munculnya krisis air, banjir, hingga tanah longsor. Tentu saja, terdapat ancaman konflik agraria akibat ekspansi jutaan hektar lahan HTE.
Pemerintah tidak boleh terus menutup mata. Integritas Permen 6/2026 harus diselamatkan dengan revisi metodologi yang radikal. Dalam skala global, penentuan nilai ekonomi karbon wajib menggunakan pendekatan full life-cycle accounting, di mana emisi dari hulu kehutanan harus dibebankan sebagai pengurang kredit karbon di sektor hilir.
Jika bahan baku terbukti berasal dari konversi hutan alam atau memicu deforestasi, proyek co-firing tersebut harus dinyatakan tidak layak mendapatkan sertifikat karbon dan dilarang masuk ke bursa karbon.