JAKARTA - Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali menjadi agenda tahunan yang banyak didatangi warga. Selain menyajikan pameran, hiburan, aneka kuliner, hingga promo dari tenant, ajang ini juga menyediakan layanan publik yang bisa diakses pengunjung selama perhelatan berlangsung.
Salah satu layanan yang hadir di lokasi PRJ tahun ini adalah Gerai Samsat. Gerai tersebut memberikan kemudahan bagi warga untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung tanpa perlu mendatangi kantor Samsat. Lewat layanan ini, pengunjung dapat sekaligus menikmati suasana PRJ sembari menuntaskan kewajiban pajak kendaraan.
Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin pas dengan adanya program penghapusan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
"Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran," tulis Bapenda dikutip dari keterangan resminya, Senin (8/6/2026).
Kebijakan tersebut menjadi momen bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban lebih ringan. Dengan ditiadakannya sanksi administratif, pelunasan tunggakan pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa denda, sehingga membantu meringankan beban finansial masyarakat.
Selain memberikan keringanan, layanan Gerai Samsat di PRJ menawarkan kemudahan akses. Lokasi yang berada di area acara membuat pengunjung dapat mengurus pajak kendaraan dengan praktis, sekaligus menikmati beragam kegiatan di PRJ.
Bagi pengunjung yang membayar PKB di Gerai Samsat PRJ, Bapenda DKI Jakarta telah menyiapkan suvenir eksklusif sebagai wujud apresiasi bagi wajib pajak yang sudah memenuhi kewajibannya. Suvenir ini diberikan selama persediaan di lokasi masih ada.
Di samping itu, program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB bertujuan tidak hanya untuk meringankan masyarakat, tetapi juga memacu peningkatan kesadaran serta kepatuhan pajak daerah. Melalui kebijakan ini, warga diharapkan dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan.
Di sisi lain, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan berperan dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Pajak yang dibayarkan warga menjadi sumber krusial bagi pembangunan serta peningkatan layanan publik di Jakarta.
Selanjutnya, Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode yang ditentukan. Warga yang berkunjung ke PRJ dapat langsung mendatangi Gerai Samsat untuk melakukan pembayaran PKB secara mudah dan praktis.
Lewat kehadiran Gerai Samsat di PRJ, Bapenda DKI Jakarta berharap warga semakin terbantu dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan, sekaligus ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik.