Layanan Verifikasi Emisi Ditingkatkan, Kemenperin Bidik Standar Akurat

Rabu, 10 Juni 2026 | 09:50:37 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat upaya dekarbonisasi sektor manufaktur sebagai bagian dari transformasi menuju industri hijau dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia.

Langkah tersebut diwujudkan melalui penguatan implementasi pengukuran, pelaporan, serta verifikasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang terstandar dan kredibel di lingkungan industri nasional. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa transformasi industri menuju ekonomi hijau membutuhkan komitmen seluruh pelaku industri dalam menerapkan tata kelola emisi yang akuntabel serta sesuai standar internasional.

“Verifikasi emisi GRK merupakan bagian penting dalam membangun industri nasional yang berdaya saing global, berkelanjutan, serta adaptif terhadap tuntutan pasar internasional. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target Net Zero Emission dan penguatan daya saing industri nasional di pasar global,” ujar Menperin di Jakarta, Selasa (9/6).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan bahwa penguatan layanan validasi dan verifikasi GRK menjadi salah satu strategi Kemenperin dalam mempercepat implementasi industri hijau di Indonesia.

“BSKJI terus memperkuat infrastruktur standardisasi dan jasa industri, termasuk melalui pengembangan lembaga validasi dan verifikasi GRK yang kompeten, independen, dan terakreditasi. Kehadiran lembaga yang kredibel sangat penting untuk mendukung industri dalam menjalankan agenda dekarbonisasi dan memenuhi berbagai tuntutan regulasi global,” kata Emmy.

Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) BBSPJIA telah mempersiapkan sistem manajemen sejak tahun 2024 agar sesuai dengan persyaratan SNI ISO/IEC 17029:2019. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diperolehnya akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui Sertifikat Akreditasi Nomor LVV-025-IDN.

Sebagai bentuk dukungan terhadap agenda tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) yang berada di bawah BSKJI Kemenperin menyerahkan Sertifikat Pernyataan Verifikasi Emisi GRK kepada PT Lami Packaging Indonesia.

Kepala BBSPJIA Yuni Herlina Harahap mengatakan, verifikasi emisi GRK yang dilakukan terhadap PT Lami Packaging Indonesia menjadi tonggak penting bagi penguatan layanan LVV BBSPJIA sekaligus menunjukkan meningkatnya kesadaran industri terhadap pengelolaan emisi karbon.

“PT Lami Packaging Indonesia menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan prinsip keberlanjutan melalui inventarisasi dan verifikasi emisi GRK. Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada LVV BBSPJIA sebagai lembaga validasi dan verifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN,” ujar Yuni.

Menurutnya, proses verifikasi dilaksanakan secara komprehensif melalui asesmen dokumen, evaluasi metodologi dan perhitungan emisi, verifikasi lapangan ke fasilitas produksi pada 31 Maret hingga 3 April 2026, serta independent review internal guna memastikan objektivitas hasil verifikasi.

Kegiatan verifikasi tersebut dilakukan berdasarkan standar SNI ISO 14064-1:2018 dan SNI ISO 14064-3:2019 sesuai ketentuan akreditasi KAN. 

PT Lami Packaging Indonesia merupakan perusahaan multinasional manufaktur kemasan aseptik berbasis kertas untuk industri makanan dan minuman. Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam mendukung program dekarbonisasi nasional.

Kemenperin optimistis penguatan layanan ini akan membuat sektor industri Indonesia semakin kompetitif, mampu memenuhi tuntutan pasar global, serta berkontribusi nyata terhadap target pembangunan industri hijau.

Terkini