Skema Bagi Hasil Migas Minerba Batal, Pengusaha Minerba Beri Apresiasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 14:53:47 WIB
Alat berat di areal pertambangan Vale (FOTO: NET)

JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) menyambut baik keputusan pemerintah yang membatalkan rencana penerapan sistem bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) pada sektor mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, berpendapat bahwa langkah pembatalan itu amat tepat dan krusial guna menghindari gejolak yang dapat mengganggu iklim investasi, sebab operasional tambang minerba memiliki karakteristik yang sangat berlainan dengan industri migas.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Melalui pembatalan kebijakan tersebut, IMA berharap pemerintah selaku regulator dapat menghadirkan konsistensi pada kebijakan fiskal serta beban keuangan perusahaan, agar perputaran modal dan kelancaran operasional di sektor pertambangan bisa tetap berjalan dengan maksimal.

Sari juga menyebutkan bahwa kepastian hukum semacam ini sangat dinantikan mengingat industri pertambangan saat ini tengah menyesuaikan diri dengan berbagai regulasi baru serta dinamika di lapangan, mulai dari kebijakan Ekspor Satu Pintu, Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian tarif royalti serta Harga Patokan Mineral (HPM), Bea Keluar, hingga kewajiban pemakaian biodiesel B50.

Asosiasi tersebut turut menekankan bahwa ketetapan dan kemantapan arah kebijakan dari pihak pemerintah menjadi elemen yang sangat krusial dalam mempertahankan daya saing komoditas tambang dalam negeri di pasar internasional.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," terang Sari.

Secara terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan kepastian bahwa mekanisme gross split yang biasa diterapkan pada industri migas tidak akan diadopsi ke sektor minerba.

"Hari ini kami melakukan diskusi panjang hampir 1,5 jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan. Pertama, sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi di ESDM atas dasar aturan dan arahan bapak presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas," jelas Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menteri ESDM juga menegaskan kembali bahwa tidak akan terjadi perubahan regulasi dalam bentuk apa pun untuk industri minerba, dan berkomitmen penuh untuk menjaga aturan yang ada sekarang secara permanen.

"Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," tutur Bahlil.

Terkini