Pajak Windfall Dinilai Solusi Krisis Fiskal dan Transisi Energi

Senin, 11 Mei 2026 | 15:24:31 WIB
Tampak aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Foto: STuEB.

LAHAT – Langkah pemerintah dalam memberlakukan pajak windfall pada sektor industri batu bara dinilai sebagai sebuah keputusan yang bijaksana. 

Kebijakan ini dianggap mampu menjadi jalan keluar bagi permasalahan fiskal negara, sekaligus membuka kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat investasi di bidang pengembangan energi terbarukan.

Pajak windfall merupakan pungutan tambahan yang dibebankan atas laba luar biasa tidak terduga milik perusahaan.

 Hal ini umumnya disebabkan oleh lonjakan harga komoditas di tingkat global, seperti meningkatnya permintaan batu bara akibat situasi perang antara Amerika Serikat dan Iran.

Berdasarkan pandangan 350.org, pemasukan dari sektor ini seharusnya diarahkan untuk mensubsidi akses energi terbarukan yang lebih bersih serta terjangkau, dan bukan untuk memperpanjang ketergantungan pada energi fosil.

 Estimasi tambahan pendapatan negara dari pajak windfall perusahaan batu bara ini diperkirakan menyentuh angka Rp66,03 triliun.

Indonesia Country Director 350.org, Sisilia Nurmala Dewi, menekankan bahwa pemerintah harus menghindari penggunaan pajak windfall untuk menambah subsidi bahan bakar fosil. 

Baginya, langkah tersebut tidak produktif karena hanya akan memperparah ketergantungan pada energi kotor yang rawan terhadap ketidakpastian geopolitik.

"Penerimaan dari pajak windfall terhadap sektor batu bara dinilai harus dialokasikan terhadap pengembangan energi terbarukan yang terjangkau di Indonesia. 

Pembayar pajak Indonesia menanggung beban tiga kali lipat: pertama untuk membuat bahan bakar fosil terlihat murah hari ini; kedua, melalui tagihan energi yang terus melonjak; dan ketiga, untuk menanggulangi makin parahnya kerusakan iklim akibat penggunaan bahan bakar fosil di masa depan.

 Sementara itu, perusahaan batu bara meraup keuntungan luar biasa tanpa memikul tanggung jawab yang setimpal. 

Sudah saatnya para pencemar membayar bagian yang adil,” kata Sisilia, Jumat, 8 Mei 2026.

Sisilia menambahkan bahwa penyaluran pajak windfall untuk energi terbarukan yang bersih dan murah dapat menekan biaya hidup secara berkelanjutan.

Secara global, sebagian besar proyek energi terbarukan saat ini lebih ekonomis daripada fosil. 

Riset di dalam negeri pun menunjukkan bahwa sinergi tenaga surya terdesentralisasi dengan penyimpanan baterai mampu menghemat biaya produksi listrik hingga 20%.

Dalam pandangan Sisilia, pajak windfall bisa menjadi salah satu solusi atas krisis fiskal yang tengah dialami Indonesia.

 Ia berharap dana yang terkumpul dimanfaatkan untuk memperkokoh ketahanan energi melalui energi terbarukan.

“Dengan mengurangi paparan kami terhadap minyak dan gas impor serta gejolak harga global, kami dapat menstabilkan APBN dan membuka ruang fiskal bagi perlindungan sosial yang sangat dibutuhkan rakyat,” kata Sisilia.

“Beralih ke energi terbarukan adalah satu-satunya cara untuk membuat hidup lebih terjangkau bagi semua dalam jangka panjang—dan itulah arti ketahanan energi yang sesungguhnya,” ujarnya.

Merujuk pada catatan 350.org, saat ini alokasi pemerintah untuk subsidi fosil serta kompensasi kepada Pertamina dan PLN telah melampaui Rp380 triliun.

 Angka ini setara dengan sepersepuluh dari total belanja APBN 2026 dengan asumsi harga minyak di level USD 70 per barel.

“Dengan harga minyak yang kini melonjak di atas USD 100 per barel, pemerintah dipaksa menutup celah anggaran tersebut melalui utang baru atau pemotongan belanja di sektor lain yang justru lebih dibutuhkan rakyat,” tutup Sisilia.

Terkini