MUSI BANYUASIN - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai menuntaskan draf pengadaan lahan untuk pengembangan Lapangan Kaliberau di wilayah Sakakemang.
Rencana kegiatan minyak dan gas bumi strategis ini diestimasikan membutuhkan lahan dengan luasan sekitar 500 ribu meter persegi.
Persiapan dilakukan melalui pertemuan koordinasi lintas sektor yang dipimpin oleh Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, di Ruang Rapat Randik Kantor Setda Muba, Selasa, 30 Juni 2026.
Agenda ini ditujukan guna memastikan setiap tahapan pembebasan tanah berjalan sesuai aturan dan terkoordinasi dengan maksimal.
Ardiansyah menyebutkan langkah awal akan difokuskan pada pemberian edukasi kepada warga yang terdampak rencana pembebasan lahan tersebut.
Agenda tersebut diagendakan terlaksana pada 6 dan 7 Juli 2026 di Balai Desa Tampang Baru.
"Fokus awal kami adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan pembangunan, tahapan pelaksanaan, mekanisme ganti rugi, serta hak-hak warga yang terdampak," ujarnya.
Ardiansyah menegaskan pentingnya penyebaran informasi yang efektif agar materi edukasi tidak disampaikan berulang-ulang.
Sebab itu, penyampaian inti akan dilakukan oleh satu atau dua narasumber dari Sumbernya, sementara instansi teknis tetap datang untuk menjawab pertanyaan warga dalam forum tanya jawab.
Menurut Ardiansyah, agenda pada awal Juli tersebut sepenuhnya merupakan tahapan sosialisasi awal.
Sementara proses pendataan objek serta subjek pembebasan lahan akan dilakukan pada kesempatan berikutnya karena masuk dalam fase yang berbeda dalam rangkaian prosedur pengadaan lahan.
Berdasarkan estimasi pemerintah, total alur mulai dari pendataan awal, musyawarah warga, periode sanggah, hingga pengeluaran Penetapan Lokasi (Penlok) diestimasikan memerlukan durasi sekitar tiga bulan.
Selain lahan milik warga, rencana pengadaan tanah juga mencakup beberapa wilayah yang berada dalam pengelolaan perusahaan swasta dengan status Hak Guna Usaha (HGU).
Pemerintah daerah menjamin pihak perusahaan akan dilibatkan dalam proses sosialisasi agar seluruh tahapan berjalan secara terbuka dan mematuhi ketentuan.
"Kami akan mengundang manajemen perusahaan terkait untuk mengikuti sosialisasi sehingga terdapat pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan," kata Ardiansyah.
Ardiansyah menekankan seluruh proses akan dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dengan senantiasa mengutamakan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta perlindungan hak warga.
Pada akhir rapat, Ardiansyah menginstruksikan seluruh elemen teknis untuk mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi di lapangan serta memperkuat koordinasi bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).
Pemerintah Kabupaten Muba mengharapkan seluruh rangkaian pengadaan tanah bisa berjalan tertib, mulus, serta mendukung percepatan pengembangan sektor migas sebagai salah satu pendorong ekonomi wilayah.