JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi telah menyepakati Nota Kesepahaman mengenai Sinergi Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Seremonial penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas serta Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.
Wahyudi menyebutkan bahwa kerja sama tersebut merupakan sebuah langkah strategis guna memperketat pengawasan sekaligus mendorong tata kelola sektor hilir migas yang penuh kompetisi, transparan, akuntabel, dan adil.
“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dan saling mendukung hubungan antara BPH Migas dengan seluruh Badan Usaha di bidang migas agar pelaksanaannya dapat terkontrol dan terkendali, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap kondisi praktik monopoli yang selaras dengan tugas dan fungsi KPPU. Kerja sama ini sangat penting untuk kami lakukan,” ungkap Wahyudi, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Wahyudi menjabarkan lebih mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi BPH Migas yang berkaitan langsung dengan proses penyediaan, pendistribusian, hingga penyaluran BBM dan gas bumi, termasuk pula BBM bersubsidi serta kompensasi.
Tiap regulasi dalam perputaran kegiatan ekonomi itu sangat bergantung pada penyatuan tiga pilar kepentingan BPH Migas dalam pengelolaan sektor hilir migas, yaitu mengutamakan kepentingan pihak pemerintah, badan usaha, dan juga masyarakat luas.
“Integrasi ini tiga pilar tersebut sebagai wujud nyata untuk mendukung implementasi hubungan antara BPH Migas bersama KPPU,” katanya.
Wahyudi berharap kondisi persaingan usaha yang sehat ini mampu mendorong perlindungan bagi kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam ruang lingkup penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Kolaborasi ini pun mencakup penguatan koordinasi sekaligus aktivitas saling bertukar data dan informasi yang dibutuhkan guna menjalankan tugas dan wewenang dari masing-masing lembaga.
Langkah tersebut diproyeksikan dapat memperkokoh pengawasan serta mempercepat proses perumusan kebijakan yang jauh lebih efektif.
“Mendukung pelaksanaan kajian bersama, advokasi kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang semakin berkualitas dalam mendukung tata kelola sektor hilir migas yang kompetitif dan berintegritas,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wahyudi menegaskan komitmen penuh BPH Migas untuk selalu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara profesional serta berorientasi pada pemenuhan kepentingan khalayak luas.
Iklim kompetisi usaha yang sehat dipandang akan mendorong efisiensi, mendongkrak mutu pelayanan, dan menciptakan iklim bisnis yang kondusif di sektor hilir migas.
“Penguatan pengawasan menjadi penting untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi menghambat persaingan usaha maupun merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tuturnya.
Pihak BPH Migas pun berharap agar nota kesepahaman ini dapat segera diimplementasikan melalui program kerja sama yang jelas jalurnya dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga negara.
Pada sisi lain, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa ikut menggarisbawahi pentingnya kerja sama antarsektor dalam rangka memperkuat tata kelola industri migas di tingkat nasional.
Ia memaparkan bahwa tanggung jawab KPPU tidak sebatas pada penanganan kasus persaingan usaha saja, tetapi juga meliputi pemberian masukan kebijakan, penyusunan panduan kompetisi usaha yang sehat, hingga melaporkan setiap hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR RI.
Fanshurullah memandang bahwa rencana hilirisasi yang tertuang dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden memiliki korelasi erat dengan peran BPH Migas dalam penyediaan, pendistribusian BBM, serta pengangkutan gas bumi lewat pipa.
Di sisi lain, KPPU mengantongi fungsi penegakan hukum, langkah pencegahan, serta penguatan jalinan kemitraan yang mampu saling mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat.
“KPPU juga memiliki program kepatuhan di mana pelaku usaha yang diawasi oleh BPH Migas dapat melaksanakan persaingan usaha yang sehat. Ini menjadi amanat Undang-Undang. Apabila terjadi permasalahan persaingan usaha di KPPU, maka kerja sama kedua belah pihak ini dapat menjadi pertimbangan yang meringankan denda administratif yang ada di KPPU,” pungkasnya.
Agenda tersebut turut dihadiri oleh jajaran Anggota Komite BPH Migas seperti Arief Wardono, Bambang Hermanto, Baskara Agung Wibawa, Eman Salman Arief, Erika Retnowati, Fathul Nugroho, dan Harya Adityawarman.
Selain mereka, tampak hadir pula Anggota KPPU Mohammad Reza, Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, serta Direktur BBM Chrisnawan Anditya.