Kementerian ESDM Mulai Inventarisasi Emisi Metana Industri Migas

Kementerian ESDM Mulai Inventarisasi Emisi Metana Industri Migas
Industri Migas (FOTO: NET)

JAKARTA PUSAT - Pemerintah mulai bergerak serius menata pengelolaan emisi metana di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Lewat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang melaksanakan inventarisasi emisi metana sebagai tahapan awal untuk memetakan sumber emisi sekaligus merancang strategi penanggulangannya.

Upaya ini dianggap krusial mengingat metana merupakan keliru satu gas rumah kaca dengan efek pemanasan global yang jauh lebih kuat daripada karbon dioksida dalam jangka pendek.

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Joko Hadi Wibowo, memaparkan hasil inventarisasi tersebut ke depannya dapat menjadi dasar bagi terbentuknya roadmap nasional hingga regulasi khusus pengelolaan emisi metana di industri migas.

“Pemerintah saat ini sedang melakukan inventarisasi untuk pengelolaan atau manajemen metana pada industri minyak dan gas bumi. Apabila dibutuhkan, akan disusun roadmap dan payung regulasi untuk mendukung pengelolaan emisi metana secara lebih komprehensif,” ujar Joko dalam Roundtable Discussion bertajuk Scene Setting: Opportunities, Constraints and Indonesia’s Path Forward bersama ECADIN, Selasa (9/6/2026), dikutip dari website Migas.

Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKK Migas, dan PT Pertamina (Persero).

Joko menerangkan, sumber emisi metana di sektor migas bersumber dari bermacam kegiatan operasional, mulai dari pembakaran tidak sempurna pada aktivitas flaring, kebocoran sambungan pipa, pompa, kompresor (fugitive emission), hingga proses venting di fasilitas produksi.

Persoalannya, sampai sekarang Indonesia belum mempunyai aturan khusus yang secara spesifik mengatur emisi metana dari operasi migas.

Regulasi yang tersedia masih terbatas pada pengelolaan gas suar melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menggolongkan gas suar menjadi routine flaring, non-routine flaring, dan safety flaring, dengan batasan ketat—maksimal 2 MMSCFD untuk lapangan minyak dan 2 persen dari feed gas untuk lapangan gas.

Bahkan, praktik routine flaring di sektor hilir sudah dilarang.

“Ditjen Migas akan terus mendorong badan usaha untuk mengurangi maupun memanfaatkan gas suar guna mencapai target Zero Routine Flaring,” kata Joko.

Saat ini, pemerintah juga sedang merampungkan revisi Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021 untuk menyederhanakan aturan sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika industri migas nasional.

Namun, jalan menuju pengelolaan emisi metana yang efektif tidak mudah.

Salah satu tantangan terbesar adalah belum tersedianya sistem pelaporan emisi gas rumah kaca secara daring.

Selama ini, data emisi masih dihimpun secara manual dari laporan badan usaha.

Oleh karena itu, pembangunan sistem pelaporan online menjadi prioritas agar pemerintah mempunyai basis data yang lebih akurat untuk merumuskan kebijakan ke depan.

Tidak hanya itu, Ditjen Migas juga mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia lewat pelatihan dan workshop terkait teknologi pemantauan serta sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV).

Sebagai bagian dari penguatan implementasi MRV, Ditjen Migas bersama Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi telah mengantongi persetujuan metodologi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk pemanfaatan gas suar bagi kebutuhan sendiri.

Ke depan, pemerintah berharap lebih banyak metodologi MRV dapat dikembangkan, baik oleh pemerintah maupun pelaku usaha, guna memastikan pengukuran emisi berlangsung akurat, transparan, dan akuntabel—sekaligus membuka peluang nilai tambah melalui skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Menutup paparannya, Joko menegaskan bahwa kunci keberhasilan pengelolaan emisi metana terletak pada kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi yang dibangun diharapkan tidak hanya berupa inisiatif bersama, tetapi juga menghasilkan aksi nyata yang dapat diimplementasikan pada kegiatan usaha migas, dengan tetap memperhatikan target produksi nasional, aspek teknis, dan keekonomian lapangan migas yang sebagian besar merupakan lapangan marginal,” tutupnya.

Dengan langkah ini, pemerintah mengirim sinyal kuat: era migas bukan lagi hanya soal produksi, tetapi juga tentang bagaimana energi diproduksi dengan jejak emisi yang semakin rendah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index