Ini Jenis SIM yang Wajib Dimiliki Pengendara Motor Listrik

Ini Jenis SIM yang Wajib Dimiliki Pengendara Motor Listrik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengunjungi pabrik motor listrik Gesits (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah tengah mengakselerasi program peralihan kendaraan berbahan bakar minyak menuju kendaraan listrik berbasis baterai.

Meski begitu, masyarakat masih banyak yang bimbang terkait regulasi hukum kendaraan listrik di jalanan, khususnya mengenai Surat Izin Mengemudi yang wajib dikantongi pemilik motor konversi ataupun kendaraan listrik pabrikan.

Merespons hal tersebut, Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa regulasi terkait kompetensi pengendara kendaraan listrik telah mempunyai dasar hukum yang jelas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa regulasi itu telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

"Ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW," ujar Wibowo menukil Kompas.com.

Berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan acuan kapasitas mesin atau cubic centimeter (cc), kendaraan listrik menggunakan acuan besaran daya listrik dengan satuan kilowatt (kW).

Demi menyamakan klasifikasi tersebut ke dalam sistem administrasi kendaraan, Korlantas Polri menggunakan acuan konversi daya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Kalau kami konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," kata Wibowo.

Merujuk pada klasifikasi tersebut, para pengemudi motor listrik yang ada di Indonesia saat ini cuma perlu menggunakan SIM C.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index