JAKARTA - Pemerintah mulai melakukan langkah nyata dalam menata pengelolaan emisi metana pada sektor minyak dan gas bumi (migas).
Melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melaksanakan inventarisasi emisi metana guna memetakan sumber emisi sekaligus merancang strategi penanganannya.
Upaya tersebut dianggap krusial karena metana merupakan gas rumah kaca yang memiliki efek pemanasan global jauh lebih kuat daripada karbon dioksida dalam kurun waktu pendek.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Joko Hadi Wibowo, menjelaskan bahwa data hasil inventarisasi ini akan menjadi landasan pembentukan roadmap nasional serta regulasi khusus untuk manajemen emisi metana di industri migas.
“Pemerintah saat ini sedang melakukan inventarisasi untuk pengelolaan atau manajemen metana pada industri minyak dan gas bumi. Apabila dibutuhkan, akan disusun roadmap dan payung regulasi untuk mendukung pengelolaan emisi metana secara lebih komprehensif,” ujar Joko.
Pertemuan tersebut juga diikuti oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, SKK Migas, serta PT Pertamina (Persero).
Joko menerangkan bahwa sumber emisi metana di bidang migas muncul dari beragam operasional, seperti pembakaran yang tidak sempurna saat flaring, kebocoran pada pipa atau kompresor (emisi fugitif), hingga proses venting di area produksi.
Persoalannya, sampai sekarang Indonesia memang belum memiliki aturan spesifik yang mengatur emisi metana dari aktivitas migas secara mendetail.
Ketentuan yang tersedia saat ini masih terbatas pada pengaturan gas suar melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021.
Regulasi itu membagi gas suar ke dalam kategori routine flaring, non-routine flaring, serta safety flaring dengan batasan volume yang sangat ketat.
Bahkan, kebijakan pelarangan praktik routine flaring di sektor hilir sudah mulai diberlakukan.
“Ditjen Migas akan terus mendorong badan usaha untuk mengurangi maupun memanfaatkan gas suar guna mencapai target Zero Routine Flaring,” kata Joko.
Kini, pemerintah pun tengah menyelesaikan tahap akhir revisi Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021 demi menyederhanakan birokrasi dan memberi kepastian hukum bagi industri migas.
Meski demikian, proses mewujudkan manajemen emisi metana yang efisien menghadapi tantangan yang cukup berat.
Salah satu kendala utamanya adalah ketiadaan sistem pelaporan emisi gas rumah kaca yang berbasis daring.
Selama ini, data dikumpulkan secara manual melalui laporan dari pihak badan usaha.
Oleh sebab itu, pengembangan sistem laporan online menjadi fokus utama agar pemerintah memperoleh data akurat dalam menyusun kebijakan.
Selain sistem, Ditjen Migas juga memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia lewat berbagai pelatihan mengenai teknologi pemantauan serta sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV).
Sebagai bentuk penguatan MRV, Ditjen Migas dan Ditjen EBTKE telah mendapatkan persetujuan metodologi penggunaan gas suar untuk kebutuhan internal dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Ke depannya, pemerintah berharap muncul lebih banyak metodologi MRV yang kredibel agar pengukuran emisi bersifat transparan dan mampu memberikan nilai tambah melalui skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Dalam penutupnya, Joko menekankan bahwa kesuksesan pengelolaan emisi metana sangat bergantung pada sinergi antar instansi.
“Kolaborasi yang dibangun diharapkan tidak hanya berupa inisiatif bersama, tetapi juga menghasilkan aksi nyata yang dapat diimplementasikan pada kegiatan usaha migas, dengan tetap memperhatikan target produksi nasional, aspek teknis, dan keekonomian lapangan migas yang sebagian besar merupakan lapangan marginal,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi tanda bahwa industri migas nasional kini harus fokus pada produksi energi dengan tingkat emisi yang lebih rendah.