Wewenang Siar Piala Dunia TVRI dan Reformasi Penyiaran Publik

Wewenang Siar Piala Dunia TVRI dan Reformasi Penyiaran Publik
Dirut TVRI menolak buka nilai kontrak hak siar Piala Dunia dengan alasan kerahasiaan bisnis FIFA. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Kritik publik mengenai birokrasi iklan Piala Dunia di TVRI membuktikan satu hal: masyarakat memiliki kepekaan untuk mengawasi. Yang absen justru political will kelembagaan untuk berbenah. Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI mengemban mandat menyiarkan 104 pertandingan secara gratis via jaringan Free-To-Air

Namun, pembatasan ketat komersialisasi dari FIFA membuat ruang monetisasi TVRI sangat terbatas. Di saat bersamaan, nilai kontrak hak siar yang bersumber dari APBN tidak pernah diumumkan secara resmi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR pada 30 Januari 2026, Dirut TVRI Iman Brotoseno sempat menolak membuka angkanya dengan alasan klausul kerahasiaan bisnis FIFA—hingga DPR mendesak tegas: “Ini duit negara, harus dibuka ke publik!” Sebagai perbandingan, stasiun penyiaran publik Spanyol RTVE membayar sekitar 55 juta euro untuk hak siar yang sama—dan angka itu diketahui publik. Lebih jauh, TVRI tercatat hanya mampu menaikkan jangkauan siaran sebesar dua persen menjelang Piala Dunia 2026.

Program nonton bareng pembukaan turnamen pun terpusat di Jakarta dan Bandung, memantik kritik keras dari Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan: “Piala Dunia ini punya kami semua, bukan Jawa-sentris.” Keluhan warga di Sulawesi Selatan terkait kesulitan akses tayangan menunjukkan bahwa janji inklusivitas siaran belum terwujud.

Habitus Birokrasi

Meminjam kerangka sosiolog Pierre Bourdieu, fenomena TVRI adalah contoh nyata konflik antara dua logika: logika penyiaran publik yang menuntut independensi, versus logika birokrasi yang ditandai hierarki dan kepatuhan administratif. 

TVRI tumbuh dalam logika birokrasi, sehingga habitus yang terinternalisasi adalah habitus birokrasi, bukan pelayanan publik. Perubahan status menjadi LPP baru sebatas label, belum mereformasi habitus yang mengakar.

Polemik ini adalah cermin krisis kelembagaan yang dibiarkan terlalu lama. Sejarah mencatat keterlibatan direksi TVRI dalam kasus korupsi, mulai dari Sumita Tobing, Eddy Machmudi Effendi, hingga Meggy Theresia Rares. 

Pola berulang lebih dari dua dekade ini bukan sekadar masalah integritas individu, melainkan arena rent-seeking. Selama struktur medan tidak berubah, rotasi pejabat hanya mengganti pemain dalam kolam yang sama.

Kapasitas Dewan Pengawas (Dewas) TVRI menjadi krusial. Dewas harus menjadi katalisator agar akuntabilitas TVRI bersifat substantif ke bawah, kepada publik, bukan sekadar administratif ke atas kepada kementerian atau DPR.

Tiga Langkah Mendesak

Pertama, evaluasi model kelembagaan TVRI. Hibrid antara instansi pemerintah dan lembaga penyiaran publik—yang melahirkan habitus birokrasi tanpa akuntabilitas publik—tidak bisa dipertahankan. Kedua, penguatan pengawasan publik melalui transparansi anggaran real-time. Ketiga, reformasi pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh. 

Tanpa perombakan sistemik, pergantian direksi hanyalah mengulang drama yang sama. Masyarakat berhak menuntut bahwa lembaga yang mengelola uang publik benar-benar layak diandalkan dan mampu menyajikan tontonan berkualitas secara bermartabat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index