KPK Jadikan Pemprov Jateng Pilot Project Perizinan MBLB Nasional

KPK Jadikan Pemprov Jateng Pilot Project Perizinan MBLB Nasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (FOTO: NET)

SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi Pemerintah Provinsi atas komitmen mewujudkan tata kelola perizinan pertambangan yang transparan serta akuntabel.

Wilayah yang dipimpin Gubernur Ahmad Luthfi ini bahkan ditetapkan menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Informasi itu diutarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, Ely Kusumastuti, saat Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan Tambang Khususnya MBLB, di Ruang Rapat Kantor Gubernur, Jumat (12/6/2026).

Ely memaparkan bahwa wilayah ini menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan perizinan MBLB.

Oleh sebab itu, KPK terus memberikan dorongan serta dukungan terhadap program yang dijalankan Pemerintah Provinsi dalam menciptakan sistem perizinan yang lebih maksimal.

“Kami memberikan apresiasi kepada Jawa Tengah. Dari kami memang Jawa Tengah menjadi pilot project untuk perizinan MBLB. Satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki perda terkait perizinan MBLB adalah Jawa Tengah. Karena itu, kami terus bersinergi dan memberikan dukungan,” ujar Ely.

Ely menjabarkan bahwa agenda Rakor ini ialah kelanjutan dari beragam program kolaborasi antara KPK dan Pemerintah Provinsi dalam mengantisipasi korupsi di sektor pertambangan yang proses perizinannya tergolong rumit serta melibatkan banyak instansi.

Segenap tingkatan menjadi pusat evaluasi demi memetakan potensi kendala dan merumuskan solusi bersama, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, sampai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“KPK menitikberatkan pengawasan pada HTML aspek utama, yakni regulasi, transparansi dan akuntabilitas proses perizinan, mitigasi risiko penyimpangan, serta pengawasan implementasi zonasi pertambangan,” tegasnya.

Di samping sektor perizinan, KPK pun mencermati beragam potensi pelanggaran di area kerja, misalnya operasional tambang tanpa izin resmi, pengerukan yang melebihi batas wilayah izin, hingga ketidaksesuaian jenis material kerukan dengan dokumen yang dipegang.

Ely menilai bahwa tindakan-tindakan tersebut berisiko memicu kerugian bagi daerah, terutama pada sektor penerimaan pajak serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Padahal, apabila seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan, dan kewajiban pajak dipenuhi secara benar, sektor ini dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, Agus Sugiharto, menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi role model dalam tata kelola perizinan pertambangan.

Agus berpendapat bahwa penunjukan wilayah ini sebagai percontohan nasional merupakan momentum tepat untuk terus membenahi mutu pelayanan perizinan yang terbuka sekaligus bersih dari potensi penyelewengan.

“Harapannya seluruh OPD yang terlibat dalam pelayanan perizinan, dapat semakin menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Khusus di sektor pertambangan MBLB, seluruh proses kami dorong melalui sistem elektronik, sehingga dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” kata Agus.

Agus menguraikan bahwa semua alur perizinan saat ini diproses lewat jalur digital menggunakan sistem yang memberi akses bagi pemohon untuk mengawasi tiap tahapan, mulai dari penyerahan berkas, verifikasi, hingga keluarnya rekomendasi teknis.

Segala aktivitas akan terdokumentasi secara digital melalui sistem ini sehingga mampu memperkecil ruang gerak penyelewengan.

“Selain memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan, sistem tersebut juga menjadi instrumen pengawasan yang efektif, karena seluruh proses dapat dilacak secara terbuka,” terangnya.

Agus menyambung bahwa payung hukum yang memperkuat manajemen pertambangan di wilayah ini ialah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Mineral dan Batubara, yang diturunkan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

“Dengan dukungan regulasi yang kuat, sistem pelayanan yang transparan, serta pengawasan yang berkelanjutan dari KPK, Jawa Tengah diharapkan dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan perizinan pertambangan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” paparnya.

Agus pun menggarisbawahi bahwa di sisi lain Pemerintah Provinsi tetap mengambil tindakan tegas terhadap operasional tambang ilegal di kawasannya.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap tambang-tambang ilegal. Di tahun 2025 ada sekitar 13 penindakan, dan di tahun 2026 ada lima penindakan,” pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index