JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait kabar munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
KPK menyatakan nama Raffi muncul karena diduga pernah menitipkan barang elektronik melalui pihak Blueray Cargo.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.
KPK menyebut temuan tersebut belum dikembangkan ke arah penyidikan lebih lanjut. KPK juga menegaskan bahwa tindakan Raffi belum masuk dalam kategori penyelundupan.
"Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa," ujar Taufik.
"Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tambahnya.
Nama Raffi Ahmad muncul dalam pusaran kasus ini pertama kali di sidang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field dkk, pada Jumat (5/6). Jaksa KPK awalnya bertanya kepada saksi Sri Pangestuti, selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Taufik menyatakan fakta dalam persidangan tersebut akan dipelajari oleh KPK. Pihak KPK pun tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait yang muncul dalam persidangan.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ujarnya.
Raffi Ahmad Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara
Pihak Raffi Ahmad telah angkat bicara setelah namanya muncul dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Raffi telah menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Melalui unggahan di media sosial Instagram pribadi, Hotman menyampaikan bahwa ia dan Raffi akan menyelenggarakan konferensi pers terkait polemik kasus tersebut pada Kamis (11/6) mendatang.
"Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia katanya nama dia disebutkan dalam sidang soal Blueray Cargo Import. Kami udah sepakat dengan Raffi Ahmad agar melakukan konferensi pers di hari Kamis ini di jam 2 (siang)," ujar Hotman.
Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo atas kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (ketua tim dokumen Blueray Cargo).
Jaksa KPK menyatakan ketiganya memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan fasilitas serta barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.