JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk Juni 2026.
Berdasarkan ketetapan terbaru, HIP bioetanol berada di level Rp 8.062 per liter, sementara HIP biodiesel ditetapkan sebesar Rp 14.643 per liter di luar komponen ongkos angkut.
Penetapan HIP menjadi acuan dalam pelaksanaan program mandatori BBN nasional sekaligus menjaga keberlanjutan industri energi terbarukan berbasis kelapa sawit dan tebu di Indonesia.
Untuk bioetanol, perhitungan HIP dilakukan menggunakan formula yang mengacu pada harga rata-rata tetes tebu yang dipasarkan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) selama periode 15 Maret hingga 14 Mei 2026, ditambah biaya konversi bahan baku menjadi bioetanol.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, dikutip Rabu (3/6/2026), harga rata-rata tetes tebu KPBN pada periode tersebut mencapai Rp 907 per kilogram.
Dengan menggunakan faktor konversi 4,125 kilogram per liter dan tambahan biaya konversi sebesar US$ 0,25 per liter, HIP bioetanol untuk Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp 8.062 per liter.
Perhitungan biaya konversi tersebut menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode 15 April hingga 14 Mei 2026 sebesar Rp 17.286 per dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, HIP biodiesel Juni 2026 ditetapkan sebesar Rp 14.643 per liter ditambah ongkos angkut sesuai ketentuan yang berlaku.
Formula perhitungannya mengacu pada harga rata-rata crude palm oil (CPO) KPBN ditambah biaya konversi sebesar US$ 85 per ton.
Harga rata-rata CPO KPBN selama periode 25 April hingga 24 Mei 2026 tercatat sebesar Rp 15.348 per kilogram.
Adapun konversi nilai bahan baku menjadi biodiesel menggunakan faktor 870 kilogram per meter kubik.
Biaya konversi US$ 85 per ton dihitung menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 April hingga 24 Mei 2026 yang berada di level Rp 17.444 per dolar AS.
Selain komponen harga bahan baku dan biaya konversi, harga biodiesel juga memperhitungkan ongkos angkut yang besarannya mengikuti Keputusan Menteri ESDM Nomor 290.K/EK.05/MEM.E/2025.
Penetapan HIP biodiesel dan bioetanol setiap bulan menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga kepastian harga bagi produsen sekaligus mendukung implementasi program transisi energi nasional.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil serta memperkuat ketahanan energi nasional.