Mendag Cari Solusi Dampak Penutupan Minimarket di Lombok

Mendag Cari Solusi Dampak Penutupan Minimarket di Lombok
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan pemerintah pusat sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak penutupan sejumlah gerai minimarket di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terutama menyangkut keberlangsungan usaha dan nasib para pekerja.

Pihak pemerintah pun membuka opsi pemindahan lokasi usaha supaya gerai ritel dapat kembali beroperasi dengan mematuhi regulasi tata ruang yang ada.

Kebijakan ini digulirkan pasca-penyetopan sementara operasional 25 ritel modern di Lombok Tengah menyedot perhatian khalayak, termasuk gelombang protes dari para pekerja yang videonya viral di jejaring sosial.

Budi menerangkan bahwa pihak eksekutif tengah berikhtiar merumuskan jalan keluar agar regulasi zonasi wilayah tetap tegak tanpa mengorbankan sektor ekonomi serta nafkah para buruh.

“Kami komunikasikan apakah bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing,” ujar Budi dikutip dari sumbernya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Budi, dialog antara otoritas pusat dan daerah terus dirawat guna menjamin proses zonasi wilayah berlangsung selaras dengan kebutuhan para pelaku bisnis.

Budi menggarisbawahi bahwa pihak penentu kebijakan berharap langkah ini tidak membawa efek domino yang luas, terutama bagi para staf yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas operasional toko tersebut.

Mendag Budi pun menampik rumor adanya motif tersembunyi di balik penyegelan gerai toko kelontong modern itu.

Budi mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut murni berakar dari masalah legalitas perizinan serta penyelarasan terhadap aturan zonasi yang merupakan hak prerogatif pemerintah daerah.

“Tidak ada isu lain, ini hanya terkait perizinan,” katanya.

Budi menjabarkan bahwa otoritas terkait zonasi daerah dan regulasi pasar modern berada di bawah kendali pemerintah daerah.

Lantaran hal itu, jika ada revisi ataupun peninjauan kembali atas aturan tersebut, ketetapan final berada di tangan pemda masing-masing.

“Kalau pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir tujuannya baik karena setiap daerah punya tata ruang, tata wilayah masing-masing,” ujar Budi.

Menurut Budi, tiap-tiap kawasan memiliki kekhasan dan keperluan zonasi yang tidak sama, sehingga aturan yang berlaku dapat disesuaikan dengan situasi riil di daerah.

Sebelumnya, Otoritas Kabupaten Lombok Tengah membekukan sementara operasional 18 toko Alfamart serta tujuh toko Indomaret.

Langkah tegas ini diterapkan lantaran gerai-gerai dimaksud dinilai belum memenuhi dokumen persyaratan yang diwajibkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Salah satu poin krusial yang memicu perdebatan ialah regulasi terkait jarak paling dekat antara toko modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat.

Pemberlakuan regulasi ini dimaksudkan demi menjaga harmoni antara ekspansi toko modern dan eksistensi pasar tradisional di wilayah tersebut.

Kendati demikian, langkah pembekuan operasional tersebut pada perjalanannya memantik gelombang penolakan dari para staf.

Sejumlah pekerja terpantau menggelar unjuk rasa dan meluapkan rasa cemas mereka mengenai nasib masa depan pekerjaan mereka.

Dokumentasi dari demonstrasi tersebut kemudian viral di dunia maya dan memicu atensi masyarakat luas.

Untuk langkah ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharap mampu menelurkan jalan tengah yang bukan cuma patuh pada hukum tata ruang, melainkan juga menjaga roda bisnis tetap berputar serta melindungi hak-hak pekerja.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index