Eks Konsultan Kemendikbud Ibam Divonis 4 Tahun Bui Kasus Chromebook

Eks Konsultan Kemendikbud Ibam Divonis 4 Tahun Bui Kasus Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook (FOTO: NET)

JAKARTA – Mantan konsultan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief atau yang akrab dipanggil Ibam, telah dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara.

Majelis hakim memutuskan bahwa Ibam terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi berkaitan dengan pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM).

"Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah hakim.

Ibam pun dikenakan sanksi denda sejumlah Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan masa kurungan selama 120 hari.

Hakim menetapkan Ibam bersalah atas pelanggaran Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Pada persidangan terdahulu yang dilaksanakan Kamis (16/4), Ibam sempat dituntut pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

 Jaksa juga melayangkan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain Ibam, hakim turut menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020-2021, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Sri menerima hukuman 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Di sisi lain, Nadiem dijadwalkan akan mengikuti sidang tuntutan pada esok hari, dan tersangka lainnya, Jurist Tan, dilaporkan masih berstatus buron.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index