Mobil Listrik Baterai Nikel Dapat Diskon PPN DTP 100 Persen

Mobil Listrik Baterai Nikel Dapat Diskon PPN DTP 100 Persen
hilirisasi nikel menjadi baterai kendaraan listrik

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel akan mendapatkan insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen. 

Sementara itu, untuk model yang tidak menggunakan nikel tetap akan memperoleh diskon PPN, namun dengan besaran yang lebih rendah.

"Kalau mobil yang pakai baterai nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Kalau yang nonnikel di bawah itu," kata Purbaya saat diwawancara di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut Purbaya, strategi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan nikel yang ketersediaannya sangat melimpah di wilayah Indonesia. 

Purbaya ingin membantah opini dalam pemberitaan The Economist yang menyebutkan bahwa ambisi penguasaan nikel Indonesia terancam karena China mulai beralih dari penggunaan baterai jenis tersebut.

"Karena kami akan mendukung hiliriasi nikel di sini, supaya nikel kami dipakai betul," ucap dia.

"Saya mau hidupin mimpi itu lagi. Saya mau memastikan mimpi kami hidup terus," katanya.

Pasar mobil listrik di Indonesia saat ini masih didominasi oleh merek-merek asal China yang mayoritas menggunakan baterai jenis Lithium Iron Phosphate (LFP), seperti Aion, BYD, Chery, DFSK, Geely, GWM, hingga Jaecoo. Merek Jepang seperti Lexus dan Toyota juga menerapkan jenis LFP untuk unit mobil listrik yang dipasarkan di tanah air.

Di sisi lain, baterai berbasis nikel seperti tipe Nickel Manganese Cobalt (NMC) lebih banyak diimplementasikan pada model mobil listrik keluaran BMW, Hyundai, Kia, Mercedes-Benz, Mini, dan Volvo.

Sebelumnya, Purbaya telah mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik mulai Juni 2026.

 Insentif tersebut akan berbentuk PPN DTP yang besarannya ditentukan berdasarkan kadar kandungan nikel di dalam baterai.

Purbaya menyebutkan bahwa rentang PPN DTP tersebut berada di angka 40 persen hingga 100 persen, meski belum merinci pembagiannya secara mendetail. 

Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme teknis insentif ini nantinya akan disampaikan oleh Kementerian Perindustrian.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index