SURABAYA - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, menyinggung peran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/6/2026).
Dalam forum tersebut, Sugiri menegaskan bahwa konsekuensi hukum terkait dana yang dipakai untuk kepentingan politik saat Pilkada tidak semestinya ia tanggung sendirian.
"Tanggung jawab rekom (parpol) itu mestinya tanggung jawab berdua," kata Sugiri di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi perihal aliran dana sebesar Rp 500 juta kepada Heru Sangoko, seorang pengusaha yang disebut sebagai penyumbang dana kampanye pasangan Sugiri-Lisdyarita.
Singgung Peran Lisdyarita
Menurut Sugiri, beban biaya politik untuk mendapatkan rekomendasi partai merupakan tanggung jawab bersama pasangan calon. Oleh karena itu, ia merasa keberatan jika seluruh beban perkara ditimpakan kepadanya seorang diri. Sugiri berpendapat bahwa tanggung jawab tersebut sepatutnya dibagi dengan Lisdyarita sebagai rekan pasangannya saat Pilkada.
“Kalau kemudian ada biaya parpol Rp 500 juta itu jangan kemudian dianggap utang saya. Sekarang dia (Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita) menjadi bupati, kami dipenjara,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menilai bahwa inti keberatan Sugiri adalah penolakan untuk memikul tanggung jawab penuh atas dana yang digunakan demi kepentingan bersama saat kontestasi politik. “Intinya dia (Sugiri Sancoko) tidak mau didelegasikan semua tanggung jawab itu karena untuk kepentingan pasangan calon,” kata I Made Yuliada.
Akui Sebagian Aliran Dana
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota ini turut menghadirkan terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, serta Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma. Dalam persidangan, jaksa memaparkan 27 poin aliran dana yang diduga diterima Sugiri selama periode 2021 hingga 2025.
Terhadap daftar tersebut, Sugiri mengakui sebagian transaksi namun membantah sisanya. Salah satu dana yang diakui berasal dari Dian Nur Cahyanto, menantu pemilik CV Selo Kencono, Eko Agus Supriyadi, dengan nilai di atas Rp 700 juta.
Meskipun demikian, Sugiri menegaskan bahwa uang tersebut adalah pinjaman pribadi yang tidak berkaitan dengan proyek pemerintah. "Itu memang ada, tapi utang, bos," ujar Sugiri. Saat ditanya jaksa apakah pinjaman tersebut telah dilunasi, Sugiri menjawab singkat, "Belum, kan kami di penjara," katanya.
Jaksa Dalami Dugaan Gratifikasi
JPU KPK Greafik Loserte menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan kroscek terhadap berbagai alat bukti, termasuk dokumen serta bukti digital, dengan keterangan para saksi. Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan apakah penerimaan uang yang terungkap di persidangan memenuhi unsur gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Sugiri didakwa menerima gratifikasi dan keuntungan terkait jabatannya sebagai kepala daerah, serta didakwa melanggar ketentuan UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.