Polisi Ungkap Jaringan Sabu Lintas Bekasi–Bali, 5 Tersangka Dibekuk

Rabu, 24 Juni 2026 | 07:37:10 WIB
Polisi membekuk lima tersangka jaringan sabu lintas Bekasi hingga Bali dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram. (Sumber Foto: NET)

BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah yang diduga beroperasi dari Bekasi hingga Bali. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita lebih dari 2 kilogram sabu dan mengamankan lima orang tersangka. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial IR di salah satu apartemen di kawasan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Yang pertama kami mengamankan seseorang dengan inisial IR. Ini kami amankan sabu sebanyak 5,25 gram," ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap IR, polisi melakukan pengembangan kasus hingga menangkap tersangka berinisial VST di Bogor Selatan. Dari tangan VST, petugas menemukan barang bukti sabu dalam jumlah signifikan, yakni mencapai lebih dari 2 kilogram.

"Di situ ada barang bukti kami amankan sebanyak 2.065 gram atau 2 kilogram 65 gram," kata Kusumo.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi meringkus tiga tersangka lainnya, yaitu MA, ASA, dan MJP, di wilayah Denpasar Timur, Bali. "Kami amankan di Denpasar Timur dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 101 gram," tuturnya.

Menurut Kusumo, sabu seberat lebih dari dua kilogram yang disita dari VST sedianya akan diedarkan ke wilayah Bali. Ketiga tersangka yang ditangkap di Denpasar Timur diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika di Pulau Dewata. "Demikian juga dengan dari saudara MA, ASA, dan MJP ini juga mengedarkan di daerah Bali," katanya.

Ia menambahkan, IR selama ini beroperasi di wilayah Bekasi dan melayani permintaan dari luar daerah. Polisi menduga jaringan ini memiliki jalur distribusi yang luas, mencakup Sumatra, Bekasi, hingga Bali. "Jadi ini peredarannya di jaringan Sumatra, Bekasi, kemudian juga Bali," kata Kusumo. 

Dalam menjalankan operasinya, para pelaku memanfaatkan transportasi umum untuk pengiriman barang, sementara transaksi dilakukan via media sosial.

Meski lima tersangka telah diamankan, polisi tetap melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut. "Untuk pemasoknya ini masih kami kembangkan lagi ya, masih kami telusuri kembali," tegas Kusumo. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

"Karena ini mereka semua adalah para pengedar, bukan cuma pemakai ya, mereka adalah mengedarkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polres Metro Bekasi Kota mencatat keberhasilan mengungkap 102 kasus penyalahgunaan narkotika serta obat keras ilegal selama periode Mei hingga Juni 2026. 

Dari jumlah tersebut, 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika, dan 24 kasus lainnya terkait peredaran obat keras. "Para tersangka yang berhasil kami amankan sebanyak 121 orang, terdiri dari 119 laki-laki dan dua perempuan," ungkap Kusumo.

Terkini