JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi mengamankan tiga pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering membuat resah warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga pelaku akhirnya diringkus pihak kepolisian setelah sempat melarikan diri selama lebih dari satu bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa kelompok ini memiliki pembagian tugas yang terorganisasi saat beroperasi di lapangan.
"Tiga terduga pelaku diamankan petugas berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya memiliki peran berbeda mulai eksekutor hingga joki pembawa kabur kendaraan hasil curian," kata Jerico di Cikarang, Minggu (14/6/2026).
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/4/2026).
Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Metro Bekasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV). Penyelidikan tersebut mengarah kepada pelaku SI yang terus berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Pelarian SI terhenti setelah polisi menangkapnya di daerah Klari, Kabupaten Karawang, pada Senin, 8 Juni 2026.
“SI mengakui tidak beraksi sendiri,” ujar Jerico.
Berdasarkan keterangan dari SI, polisi melakukan pengembangan dan sukses menciduk dua pelaku lainnya, NK dan S, di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026).
Dari tangan kawanan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket, ponsel, tas, serta bukti rekaman CCTV.
Selain peralatan untuk membobol motor, polisi juga menemukan benda mirip senjata api yang ternyata hanya korek api.
“Benda itu korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti korban apabila dipergoki saat beraksi,” jelas Jerico.
Modus Pelaku Gondol Sepeda Motor Warga
Modus yang digunakan pelaku adalah menyelinap masuk ke pekarangan rumah korban yang lengang, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci letter T dalam hitungan detik.
Atas tindakannya, ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengajak masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi serta segera melapor jika menemukan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan mereka.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkas Sumarni.