PP Nomor 21 Tahun 2026: Eksportir Wajib Simpan DHE SDA Dalam Negeri

Selasa, 02 Juni 2026 | 17:52:10 WIB
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (FOTO: NET)

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan kebijakan teranyar mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sejak Senin (1/6/2026).

Langkah penataan ini diwujudkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 demi memperkokoh ketahanan finansial domestik sekaligus memaksimalkan pemanfaatan devisa hasil ekspor untuk pasar dalam negeri.

Pihak otoritas menilai bahwa optimalisasi penyimpanan dana ekspor di sistem perbankan tanah air merupakan strategi krusial untuk memperkuat posisi eksternal di tengah ketidakpastian situasi ekonomi dunia saat ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa regulasi ini diformulasikan agar perolehan dari sektor komoditas alam mampu menyumbang dampak yang jauh lebih masif bagi pertumbuhan ekonomi domestik.

Menurut pemaparannya, pihak eksekutif menaruh harapan agar penerapan sistem baru ini bisa menaikkan retensi valas sekaligus menyokong kestabilan makroekonomi dalam jangka panjang. “Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya, Minggu (31/5/2026).

Merujuk pada petunjuk teknis yang dirilis, para pelaku ekspor di bidang nonmigas diharuskan menyimpan seluruh atau 100 persen DHE SDA mereka pada rekening khusus domestik dengan jangka waktu paling sedikit 12 bulan.

Di sisi lain, para pebisnis di sektor minyak dan gas bumi dibebani kewajiban untuk menaruh sekurang-kurangnya 30 persen dari total DHE SDA mereka dalam kurun waktu minimal tiga bulan.

Guna menjamin kelancaran sistem perputaran baru ini, proses penahanan dana DHE SDA dialokasikan secara eksklusif lewat jejaring perbankan yang bernaung di bawah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bukan hanya itu, otoritas berwenang membatasi porsi penukaran dana DHE SDA dari mata uang asing ke dalam bentuk rupiah maksimal sebesar 50 persen saja demi menjaga keefektifan manajemen devisa hasil perdagangan luar negeri tersebut.

Bersamaan dengan diwajibkannya aturan tersebut, pihak birokrasi turut menyediakan beragam skema kemudahan serta stimulus menarik bagi entitas bisnis yang patuh pada regulasi.

Bentuk stimulus konkret yang diandalkan ialah pemberian insentif fiskal berupa potongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan yang didapat dari penempatan dana pada instrumen keuangan DHE SDA tersebut.

Melalui program relaksasi ini, para pelaku usaha yang memarkirkan DHE SDA mereka di dalam negeri berhak menikmati potongan PPh yang sangat kompetitif, bahkan bisa menyentuh angka 0 persen bergantung pada durasi penyimpanan modal.

Fasilitas perpajakan khusus ini menyajikan nilai tambah yang sangat tinggi bila dibandingkan dengan produk investasi konvensional yang biasanya dikenai potongan pajak jauh lebih besar.

Manajemen pemerintah memaparkan bahwa keberadaan modal DHE SDA di perbankan lokal diproyeksikan mampu mempertebal ketersediaan likuiditas valuta asing, menjaga ketahanan nilai tukar mata uang rupiah, serta mendongkrak kapasitas pembiayaan roda pembangunan.

Lewat volume devisa yang kian membengkak di dalam struktur keuangan tanah air, tingkat kekebalan perekonomian Indonesia dipercaya akan semakin tangguh dalam meredam aneka guncangan global dari luar.

Tak sekadar menetapkan keharusan penempatan dana, jajaran eksekutif pun telah menggodok serangkaian instrumen pelengkap untuk memastikan eksekusi di lapangan dapat berjalan optimal.

Skema ini diterapkan agar misi utama penguatan fondasi ekonomi makro dapat digapai tanpa harus mengorbankan dinamika dunia usaha maupun performa perdagangan ekspor tanah air.

Aparatur negara juga mengulurkan kompensasi fasilitas yang beragam untuk mendukung para pelaku usaha yang taat terhadap aturan teranyar ini.

Strategi pemberian insentif ini diproyeksikan mampu menghadirkan titik keseimbangan yang adil antara profitabilitas sektor usaha dan urgensi negara dalam mempertebal cadangan devisa nasional.

Seiring dimulainya pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2026 secara sah, pihak otoritas berharap manajemen tata kelola DHE SDA dapat terealisasi secara maksimal dan menghadirkan faedah yang signifikan bagi kemakmuran ekonomi masyarakat luas.

Kebijakan strategis ini sekaligus memegang peranan krusial sebagai fondasi dasar bagi ketangguhan ekonomi Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan global yang terus bergerak dinamis.

Terkini