JAKARTA - Ratusan ribu keluarga di tanah air belum memperoleh akses listrik, yang mencerminkan besarnya jurang kesenjangan energi serta lambatnya peralihan menuju energi terbarukan di pelosok, terutama pada area pertambangan dan wilayah yang rentan energi, sebagaimana diungkapkan oleh temuan terbaru Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS).
Berdasarkan tinjauan data nasional periode 2021 hingga 2024, CELIOS mendapati sekitar 658 ribu rumah tangga belum menikmati akses listrik.
Meskipun jumlah tersebut menurun sebesar 33,6% jika dibandingkan dengan tahun 2021, ketertinggalan elektrifikasi ini umumnya terjadi di kawasan timur seperti Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa ketimpangan energi tersebut memperlihatkan adanya hambatan struktural dalam transisi energi di pedesaan.
Hambatan tersebut meliputi lemahnya regulasi, kurangnya pembiayaan, minimnya insentif, serta absennya keberpihakan terhadap model energi yang berbasis komunitas.
Menurutnya, walaupun potensi energi terbarukan di desa sangat besar, kebijakan energi nasional saat ini masih didominasi oleh pendekatan energi fosil dan ekstraktif.
“Temuan kami menunjukkan bahwa persoalan transisi energi desa bukan sekadar soal teknologi atau investasi, tetapi persoalan arah politik hukum energi nasional. Regulasi yang ada masih memberi ruang besar bagi energi fosil dan industri ekstraktif, sementara energi terbarukan berbasis komunitas belum memperoleh afirmasi yang memadai,” kata Saleh dalam peluncuran laporan, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam laporan terbarunya, CELIOS mengungkapkan bahwa satu-satunya indikator yang memperlihatkan pertumbuhan cukup kuat adalah pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) bertenaga surya dengan peningkatan sebesar 23,1 persen.
Temuan ini menunjukkan bahwa proyek energi surya dengan dukungan anggaran pemerintah jauh lebih berkembang dibandingkan pemanfaatan energi surya yang dilakukan secara mandiri oleh rumah tangga.
Di sisi lain, berbagai indikator energi terbarukan untuk rumah tangga mengalami penurunan yang berarti.
Pengguna energi surya rumah tangga merosot 26,3 persen dari 4.176 menjadi 3.076 rumah tangga.
Pengguna biogas rumah tangga juga turun 19,8 persen, sementara penggunaan PLTA mikrohidro menyusut 10,1 persen.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa integrasi proyek 100 GW panel surya yang direncanakan pemerintah sangat penting bagi pemerataan akses listrik di pedesaan.
“Diperlukan segera revisi dokumen rencana pembangunan pembangkit sehingga akses energi bersih bisa dirasakan oleh masyarakat di desa dan daerah terluar. PLN cukup berikan fasilitas jaringan transmisi, sementara pembangkit dari inisiatif masyarakat. Inilah yang disebut solusi energi terbarukan berbasis komunitas,” ujar Bhima.
Penelitian ini juga mendapati lebih dari 15.900 desa masuk dalam kategori desa tambang aktif.
Di sana, kecepatan adopsi energi terbarukan tercatat lebih lambat dibandingkan dengan desa nonekstraktif.
Para peneliti mencatat bahwa desa tambang merasakan tekanan ganda berupa keterlambatan transisi energi dan kerusakan ekologis.
CELIOS menemukan, insiden pencemaran air di pedesaan naik 3,1% dalam tiga tahun terakhir.
CELIOS menilai peningkatan ini memiliki korelasi dengan ekspansi industri ekstraktif dan aktivitas pertambangan di wilayah desa.
Sementara itu, ribuan desa masih masuk kategori rawan polusi udara akibat kombinasi pembakaran lahan, PLTU mulut tambang, aktivitas tambang, dan deforestasi.
Laporan ini pun mengungkap besarnya potensi energi desa yang belum dimanfaatkan.
Dari lebih dari 120 ribu titik potensi tenaga air desa, realisasi pemanfaatannya diperkirakan baru mencapai 0,9 persen.
Menurut CELIOS, hal tersebut menunjukkan adanya opportunity cost yang besar akibat lambannya pengembangan energi berbasis sumber daya lokal.
Di luar masalah regulasi, laporan ini mencatat kurangnya dukungan pembiayaan energi desa.
Akses kredit energi hijau menurun 11,8 persen, yang menunjukkan masih rendahnya keberpihakan sektor keuangan terhadap pengembangan energi terbarukan skala rumah tangga dan komunitas.
“Transisi energi yang adil tidak cukup hanya mengganti sumber energi fosil menjadi energi hijau. Yang lebih penting adalah mengubah pola relasi kuasa, kepemilikan, dan distribusi manfaat agar masyarakat lokal benar-benar menjadi bagian utama dari transformasi energi,” ujar Direktur Hukum CELIOS, Mhd. Zakiul Fikri.
Head of Communications Solar Chapter, Aini Rahmi Mutia, mengatakan bahwa komunitas lokal dan masyarakat desa perlu dilibatkan sebagai aktor utama dalam pengembangan transisi energi di wilayah mereka.
“Masyarakat desa bisa siap dengan transisi energi asalkan diberikan kepercayaan. Di NTT, kami sering bertemu masyarakat desa yang takut menyentuh panel surya karena tidak ada yang pernah mempercayai kami untuk mengelolanya,” kata Aini.
“Selama masyarakat selalu dilihat sebagai penerima manfaat saja, tapi tidak dipercaya mampu, tidak dilibatkan, maka keberhasilan dan keberlanjutan transisi energi di pedesaan mungkin akan terus jadi masalah. Masyarakat harus selalu dilihat sebagai mitra,” ujarnya.
Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, CELIOS mendorong pemerintah agar segera melakukan reformasi arah kebijakan energi nasional dengan menetapkan peta jalan penghentian bertahap energi fosil serta memperkuat prioritas energi terbarukan berbasis desa.
CELIOS juga merekomendasikan penguatan skema microgrid dan elektrifikasi off-grid berbasis komunitas, reformasi regulasi net-metering dan PLTS atap, pembentukan dana transisi untuk desa tambang, afirmasi fiskal berdasarkan indeks kerentanan energi, serta pembangunan dashboard nasional transisi energi desa berbasis data PODES, dan revisi sejumlah kebijakan strategis terkait penyediaan energi di Indonesia.