Polemik Fasilitas LNG Wira Energi: Tanpa Izin Desa, Warga Terancam

Kamis, 28 Mei 2026 | 12:43:37 WIB
Transisi Semu Mandiri Energi di Bali. ( Sumber : NET ) Teknologi Energi

DENPASAR - Desa Meliling di Kabupaten Tabanan, Bali, mendadak terseret dalam isu penerimaan dana dari PT Wira Energi, padahal warga setempat merasa tidak pernah dilibatkan maupun diberitahu.

Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa masyarakat desa di masa depan akan menghadapi risiko bencana akibat operasional fasilitas niaga Liquefied Natural Gas (LNG).

Alih-alih menjadi perwujudan transisi energi mandiri di Bali, fasilitas PT Wira Energi tersebut hadir begitu saja di Desa Meliling.

Akibat perizinan yang diterbitkan pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa koordinasi dengan pihak desa, Meliling kini berpotensi menanggung risiko ekonomi, sosial, hingga demografi.

Pada Jumat pagi, 19 Desember 2025, suasana di Kantor Kepala Desa Meliling terlihat sibuk dengan kegiatan gotong royong yang dilakukan perangkat desa dan warga.

Kepala Desa Meliling, I Made Sudarya, memaparkan bahwa mayoritas dari 861 kepala keluarga di wilayahnya bermatapencaharian sebagai petani.

Namun, corak agraris tersebut kini mulai tersisih oleh kemunculan sektor industri.

Sejak beroperasinya Jalan Shortcut Yeh Ho, Jalan Lama Desa Meliling telah berubah fungsi menjadi lokasi pangkalan truk serta distribusi LNG untuk sektor komersial dan industri di Bali milik PT Wira Energi.

Sudarya mengaku tidak mengetahui rencana pendirian fasilitas tersebut sampai hari peresmiannya pada 30 Mei 2025.

“Saya tidak mendapatkan kabar apa pun,” tuturnya kepada IDN Times.

Beberapa bulan usai perusahaan beroperasi, Sudarya menghadiri audiensi bersama perwakilan PT Wira Energi dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tabanan untuk merespons pengaduan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, pihak OPD memperlihatkan kuitansi bukti pembayaran kontribusi bulanan PT Wira Energi sebesar Rp2,8 juta kepada pihak banjar adat, meski Pemerintah Desa Meliling tidak pernah melakukan penarikan dana apa pun.

“Saya selaku kepala desa, kami di desa tidak boleh memungut apa pun dari masyarakat. Boleh memungut tapi dengan catatan buatkan perdes (peraturan desa). Perdes itu harus ada tujuan jelas, umpama parkir,” kata Sudarya meninggikan suaranya.

Melalui forum tersebut, Sudarya meminta OPD Kabupaten Tabanan untuk menjalin komunikasi langsung dengan pihak banjar adat terkait.

Sejak fasilitas niaga PT Wira Energi berdiri, Pemerintah Desa Meliling tidak pernah menerima informasi apa pun, termasuk terkait proses perizinan.

Walaupun pihak OPD menyatakan bahwa izin perusahaan berasal dari Pemerintah Pusat, bagi Sudarya, perizinan yang keluar langsung dari pusat seolah melangkahi otoritas desa yang justru harus menanggung risiko secara langsung.

Pada 3 Januari 2026, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, menerangkan bahwa perizinan usaha distribusi LNG diterbitkan oleh Kementerian ESDM atau BPH Migas.

“Untuk alurnya melalui OSS,” kata Sukra.

Ia menyampaikan bahwa Pemprov Bali tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap usaha ini, sedangkan dokumen Amdal berada di Pemerintah Pusat dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pengawasan investasi PT Wira Energi oleh Pemprov, Sukra menjawab secara ringkas.

“Semua di pusat,” jawabnya.

PT Wira Energi adalah perusahaan swasta nasional di sektor energi yang bergerak di bidang fasilitas niaga LNG dengan kantor pusat di Tangerang, Banten, dan dipimpin oleh Wira Rahardja.

Terkini