JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa 9 warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan oleh militer Israel akhirnya berhasil dibebaskan. Sembilan WNI yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 tersebut dilaporkan telah tiba dengan selamat di Istanbul, Turki, pada Kamis (21/5/2026).
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyatakan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah memulangkan seluruh relawan tersebut ke tanah air dalam waktu dekat.
"Pemerintah Indonesia saat ini terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses pemulangan seluruh WNI ke tanah air berjalan dengan lancar, sehingga seluruh WNI dapat tiba kembali dengan selamat dan sesegera mungkin," ujar Menlu Sugiono dalam keterangan resminya.
Meski para relawan telah berhasil dievakuasi ke zona aman, Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap perlakuan aparat keamanan Israel selama masa penahanan. Menlu Sugiono secara terbuka melayangkan kecaman keras atas kekerasan fisik yang menimpa para warga negara Indonesia.
"Indonesia mengecam keras tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Israel terhadap WNI pada saat penahanan," tegas Sugiono.
Kecam Tindakan Brutal Tentara Israel
Untuk diketahui, Pelabuhan Barcelona, Spanyol, merupakan satu dari empat titik kumpul ribuan relawan dan aktivis GSF untuk memulai misi pelayaran kemanusian menembus blokade Gaza tahun ini.
Tampak dalam foto, kapal-kapal yang membawa aktivis dan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina di Gaza bermanuver di pelabuhan selama acara pelepasan simbolis sebagai bagian dari Global Sumud Flotilla, di Barcelona, Spanyol, Minggu, 12 April 2026. (AP Photo/Joan Mateu Parra)
Lebih lanjut, Menlu Sugiono mengingatkan dunia internasional bahwa aksi brutal yang dipertontonkan oleh militer Israel terhadap relawan kemanusiaan merupakan noktah hitam yang melanggar kesepakatan global.
"Indonesia kembali menekankan bahwa segala bentuk tindakan yang tidak manusiawi terhadap relawan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan," pungkasnya.