Pemerintah Resmi Tetapkan Penerima Gaji ke-13 PNS 2026 Lewat PP Baru

Jumat, 22 Mei 2026 | 10:24:07 WIB
Infografis jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan 2026. (Sumber Foto: detik.com)

JAKARTA - Infografis terkait Pemerintah telah resmi menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, Kamis (21/5/2026), penerima dan gaji ke-13 di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan. Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga berperan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan PNS? Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima satu bulan."

Untuk komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Kententuan penerima khusus di antaranya yakni CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan umum/kinerja sesuai jabatan. Lalu PPPK diberikan proporsional sesuai ketentuan masa kerja dan penghasilan pada Mei 2026.

Lantas, seperti apakah selengkapnya rincian gaji ke-13 PNS, pensiunan PNS, serta pensiunan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Terkini