Kendaraan

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan di Luar Daerah, Simak Prosedur dan Persyaratannya

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan di Luar Daerah, Simak Prosedur dan Persyaratannya
Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan di Luar Daerah, Simak Prosedur dan Persyaratannya

JAKARTA  – Bayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Pajak ini terdiri dari pajak tahunan dan pajak lima tahunan, di mana yang terakhir mencakup penggantian pelat nomor (TNKB) serta cek fisik kendaraan. Namun, banyak yang bertanya, bagaimana cara membayar pajak lima tahunan jika kendaraan sedang berada di luar daerah tempat terdaftarnya?

Mekanisme Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan Saat di Luar Daerah

Dilansir dari laman resmi PPID Kota Semarang, untuk pajak lima tahunan, kendaraan harus melalui proses cek fisik langsung di kantor Samsat. Jika kendaraan berada di luar daerah asalnya, pemilik dapat melakukan cek fisik di Samsat terdekat dengan lokasi kendaraan berada. “Kalau kendaraan berada di luar kota, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat, kemudian hasil cek fisik beserta dokumen lainnya dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk pembayaran pajak dan pembuatan plat kendaraan,” jelas PPID Kota Semarang.

Hal yang sama disampaikan Purwanto, Plt Kasi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Kabupaten Sukoharjo. Ia menegaskan, “Kalau ganti pelat harus ke Samsat,” menunjukkan bahwa proses cek fisik tidak bisa dilewatkan meskipun kendaraan berada di luar kota.

Prosedur Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan di Luar Daerah

Untuk pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak lima tahunan namun kendaraannya berada di luar kota, berikut langkah yang harus dilakukan:

Pertama, bawa kendaraan ke Samsat terdekat di lokasi Anda untuk melakukan cek fisik kendaraan. Proses ini penting untuk memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan dokumen yang tercatat di sistem Samsat.

Kedua, siapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dengan nama yang sama seperti di STNK dan BPKB.

Ketiga, setelah cek fisik selesai, bawa hasilnya beserta dokumen ke Samsat asal kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor baru.

Keempat, lakukan pembayaran dan proses administrasi penggantian pelat nomor sesuai aturan yang berlaku di Samsat asal kendaraan.

Biaya Bayar Pajak 5 Tahunan Kendaraan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Untuk motor atau kendaraan roda dua dan tiga, biaya perpanjangan STNK adalah Rp 100.000, sedangkan untuk mobil dan kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000. Pengesahan STNK dikenakan biaya Rp 25.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain itu, penerbitan pelat nomor baru (TNKB) untuk kendaraan roda dua atau tiga memerlukan biaya Rp 60.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 100.000. Jika Anda mengurus penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru atau penggantian kepemilikan, biaya yang dikenakan adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Tantangan Antrean di Samsat

Meski prosesnya sudah diatur dengan jelas, antrean panjang masih menjadi kendala di beberapa daerah. Misalnya, pada April 2025, ratusan warga di Kabupaten Bandung harus rela mengantre lama di Samsat Soreang untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini menjadi perhatian agar pelayanan Samsat ke depan bisa lebih efisien dan ramah pengguna.

Pentingnya Bayar Pajak Tepat Waktu

Membayar pajak kendaraan tepat waktu sangat penting untuk memastikan kendaraan tetap legal digunakan di jalan dan menghindari sanksi administrasi atau denda. Terlebih, proses cek fisik pada pajak lima tahunan menjadi momen penting untuk memastikan kondisi fisik kendaraan sesuai dengan data resmi yang tercatat.

Untuk pemilik kendaraan yang sedang berada di luar daerah saat pajak lima tahunan jatuh tempo, jangan khawatir. Anda tetap bisa melakukan cek fisik di Samsat terdekat dan melanjutkan pembayaran di Samsat asal kendaraan. Pastikan semua dokumen lengkap dan siapkan biaya sesuai ketentuan agar proses bayar pajak berjalan lancar.

Purwanto dari UPPD Kabupaten Sukoharjo mengingatkan, “Kalau ganti pelat harus ke Samsat,” menggarisbawahi pentingnya cek fisik kendaraan untuk kelancaran administrasi pajak lima tahunan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index