Cara Buka Rekening Mandiri Giro

Cara Buka Rekening Mandiri Giro, Syarat, dan Keuntungannya

Cara Buka Rekening Mandiri Giro, Syarat, dan Keuntungannya
Cara Buka Rekening Mandiri Giro, Syarat, dan Keuntungannya

Cara buka rekening Mandiri Giro sangat penting untuk diketahui oleh calon nasabah Bank Mandiri, terutama bagi kamu yang menjalankan bisnis dan membutuhkan layanan perbankan yang dapat mendukung transaksi keuangan dengan mudah.

Mandiri Giro adalah pilihan yang tepat bagi pengusaha yang sering melakukan transaksi besar atau membutuhkan fasilitas transfer dan pembayaran yang lebih fleksibel. 

Layanan ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti kemudahan dalam transaksi bisnis, serta akses yang lebih cepat dan efisien.

Jika kamu tertarik untuk membuka rekening ini, berikut adalah beberapa informasi mengenai cara buka rekening Mandiri Giro yang perlu kamu ketahui agar prosesnya berjalan lancar.

Sekilas tentang Mandiri Giro

Mandiri Giro merupakan jenis simpanan dana pihak ketiga yang menawarkan berbagai pilihan valuta dan memungkinkan penarikan kapan saja menggunakan cek atau bilyet giro untuk Rupiah (IDR), LOA (Letter of Authorization) untuk valuta asing, serta sarana perintah pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Mandiri.

Sebagai salah satu produk unggulan Bank Mandiri, Mandiri Giro sangat diminati oleh pengusaha. Produk ini berfungsi sebagai dana pihak ketiga yang memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk menarik dana kapan pun diperlukan.

Penarikan dana dari Mandiri Giro dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti menggunakan bilyet giro, cek, atau alat pembayaran lain yang telah disetujui oleh Bank Mandiri.

Fitur Utama Mandiri Giro

1. Pilihan Mata Uang

Mandiri Giro menyediakan berbagai pilihan mata uang, dengan total 15 mata uang yang dapat dipilih, antara lain USD, IDR, SGD, EUR, AUD, GBP, JPY, HKD, CHF, CNY, THB, MYR, SEK, NOK, dan SAR.

2. Mudah dan Aman

Penarikan dana dapat dilakukan dengan cek atau bilyet giro untuk IDR dan LOA (Letter of Authorization) untuk valuta asing. Selain itu, Kartu Debit tersedia untuk perorangan dengan IDR.

3. Fleksibel

Nasabah dapat memperoleh informasi mutasi rekening baik dalam bentuk cetak (Rekening Koran) maupun mengunduhnya langsung melalui kanal yang tersedia (e-statement).

Manfaat Mandiri Giro

1. Jasa Giro yang Progresif dan Kompetitif

2. Dengan sistem bunga harian yang progresif dan kompetitif, Anda memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari jasa Giro. Semakin besar saldo rekening, semakin tinggi pula jasa Giro yang akan Anda terima.

3. Kemudahan

  • Penyimpanan dan penarikan dana dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank Mandiri.
  • Dengan menggunakan Cek dan Bilyet Giro Bank Mandiri, transaksi bisnis Anda menjadi lebih praktis.
  • Akses mudah bertransaksi melalui Mandiri ATM, Mandiri SMS, Mandiri Call, dan Mandiri Internet (khusus untuk rekening Mandiri Giro perorangan).
  • Tersedia pilihan rekening gabungan atau joint account (khusus rekening perorangan).

4. Kenyamanan Bertransaksi

  • Dengan jaringan lebih dari 17.000 Mandiri ATM yang tersebar luas, Anda tidak perlu lagi mengantri panjang di Kantor Cabang untuk transaksi perbankan.
  • Dukungan lebih dari 2.500 Kantor Cabang Bank Mandiri online di seluruh Indonesia memberikan fleksibilitas lebih dalam melakukan transaksi perbankan. Dimanapun Anda berada, aktivitas perbankan Anda tetap berjalan lancar.

Jenis Nasabah Mandiri Giro dan Syarat yang Dibutuhkan

1. Perorangan

  • Kartu Identitas (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA).
  • NPWP untuk WNI dan Tax Identification Number (TIN) untuk WNA.
  • Surat keterangan pendukung bagi KTP luar wilayah.
  • Kartu izin tinggal (KIMS/KITAS/KITAP) untuk WNA.
  • Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) sebagaimana yang berlaku.
  • Khusus untuk WNI yang menetap di Indonesia dan berusaha/bertindak di bawah nama badan sebagai perseroan perorangan antara lain:
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usaha perdagangan, SIUK untuk usaha Konstruksi.
  • Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan.
  • Sertifikat Pendaftaran Pernyataan Pendirian Perseroan.
  • Form Ketentuan Tambahan Rekening Nasabah Perseroan Perorangan.
  • Persetujuan Pemegang Saham Perseroan Perorangan (Apabila pengelolaan ditunjuk oleh pemegang saham).
  • Spesimen tanda tangan.
  • Dokumen lainnya sesuai dengan pedoman APU PPT dan ketentuan yang berlaku.

2. Lembaga/Instansi Pemerintah/Instansi terbentuk atas dasar UU/PP/Hukum

  • Surat persetujuan tertulis dari Direktur Jendral Perbendaharaan atau Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
  • Surat pernyataan Penggunaan Rekening dari pejabat yang berwenang.
  • Surat kuasa/surat penunjukan/petunjuk teknis pejabat/pihak dari Nasabah.
  • NPWP atau surat keterangan non PKP dari kantor DJP.
  • Dokumen identitas dan spesimen Tanda Tangan pihak yang berwenang mewakili instansi.

3. PT/Koperasi/Yayasan

  • Kartu identitas direktur/komisaris yang berhubungan, pemberi, dan penerima kuasa.
  • Akta Pendirian dan akta perubahan.
  • Akta yang memuat susunan pengurus yang masih berlaku.
  • Anggaran Dasar.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • NPWP Badan.
  • Surat kuasa dari pemilik kepada wakil.
  • Cover notes dari notaris (bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum).
  • Kartu Identitas seluruh pengurus (bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum).
  • Surat persetujuan seluruh pengurus, keterangan, dan penyataan akan memenuhi persyaratan, tidak diberikan cek/bilyet Giro/hak ke Bank untuk menutup rekening jika sesuai waktu yang ditetapkan belum terpenuhi (bagi PT dalam proses pendirian non berbadan hukum).

4. Perkumpulan Berbadan Hukum

  • Kartu identitas seluruh pengurus.
  • Akta pendirian dan akta perubahan terakhir.
  • Anggaran dasar perkumpulan.
  • Pengesahan keputusan Menteri.
  • NPWP.
  • Pernyataan tertulis terkait pembebasan tanggung jawab dan tuntutan ke bank.

5. Partai Politik

  • Akta notaris pendirian dan perubahan.
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
  • Daftar pengurus partai politik.
  • NPWP Partai Politik.
  • Kartu Identitas seluruh pengurus.
  • Dokumen lain yang dipersyaratkan.

6. Perusaahan Umum/Perusahaan Daerah

  • SK Pengangkatan Direksi.
  • NIB.
  • NPWP.
  • Kartu Identitas.
  • Surat Kuasa.
  • Anggaran Dasar dalam akta notaris dan mencantumkan sususan anggota direksi (Perusahaan Daerah).

7. Badan Asing/Lembaga Asing/Institusi Asing/Kedutaan Asing

  • Surat Permohonan yang berisi maksud dan tujuan membuka rekening.
  • Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar beserta perubahannya.
  • Daftar susunan pengurus.
  • Laporan keuangan dan deskripsi kegiatan usaha.
  • Pernyataan dokumen sah sesuai ketentuan negara.
  • Paspor seluruh pengurus.
  • Dokumen perwakilan negara asing.
  • Surat referensi.
  • NPWP jika diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Commanditairen Venoostchap (CV) / Firma (Fa) /Maatschap (Persekutuan Perdata)

  • Akta pendirian dan akta perusahaan serta perubahan yang memuat susunan pengurus.
  • Surat keterangan pencatatan pendaftaran akta pendirian dan perubahannya.
  • NPWP.
  • Kartu identitas seluruh pengurus.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dicetak dari Sistem Adminitrasi Badan Usaha.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index