THR Pekerja

Menaker Pastikan Pemberian THR Pekerja Tetap Sesuai Regulasi H-7

Menaker Pastikan Pemberian THR Pekerja Tetap Sesuai Regulasi H-7
Menaker Pastikan Pemberian THR Pekerja Tetap Sesuai Regulasi H-7

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja tetap mengikuti aturan yang berlaku, yaitu disalurkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7. 

Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, untuk memberikan kepastian kepada pekerja dan perusahaan mengenai hak dan kewajiban mereka menjelang Lebaran 2026.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Yassierli. 

Pernyataan ini menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR tepat waktu, sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya seperti transportasi, belanja kebutuhan pokok, dan persiapan lebaran keluarga. 

Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme ini tidak boleh diabaikan, demi kepastian hak pekerja sekaligus menjaga ketertiban dunia usaha.

Koordinasi Kemnaker dan Sekneg untuk Surat Edaran THR

Selain menegaskan kewajiban H-7, Menaker menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg) terkait pengumuman surat edaran pelaksanaan THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” tambah Yassierli. 

Koordinasi ini bertujuan agar seluruh perusahaan memahami regulasi secara jelas, termasuk perusahaan swasta, BUMN, dan usaha kecil menengah. 

Dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan bersama, semua pihak dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan H-7, serta menghindari potensi sengketa atau ketidakjelasan pembayaran THR.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan, sehingga tidak ada pekerja yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran atau interpretasi berbeda dari peraturan yang berlaku.

Regulasi yang Mengatur Kewajiban THR

Pemberian THR di Indonesia diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja dan wajib diberikan oleh perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker 6/2016, disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Menaker menegaskan, “Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya.”

Regulasi ini berlaku untuk seluruh jenis perusahaan, baik yang bergerak di bidang industri, jasa, perdagangan, maupun sektor informal yang memiliki struktur pengupahan resmi. Dengan adanya aturan jelas ini, pekerja dapat menuntut haknya jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan H-7.

Tanggapan Serikat Pekerja Soal Waktu Pembayaran

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar THR dibayarkan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. 

Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai bahwa pembayaran lebih awal dapat mencegah manipulasi perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban membayar THR.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” ujar Said Iqbal. 

Usulan ini disampaikan sebagai langkah perlindungan tambahan bagi pekerja, meski pemerintah tetap menegaskan bahwa ketentuan resmi tetap H-7.

KSPI juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pemantauan dari pihak pemerintah, agar pekerja tidak dirugikan dan hak-haknya terpenuhi. Usulan ini menjadi bahan dialog tripartit antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menemukan titik keseimbangan antara kepentingan semua pihak.

Sanksi dan Pengawasan Pemberian THR

Kemnaker menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan THR akan dilakukan secara ketat. Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan H-7 akan dikenakan sanksi administratif, termasuk denda atau tindakan hukum lainnya. 

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan dilakukan demi melindungi hak pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial tetap harmonis.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau pekerja untuk melaporkan apabila THR tidak dibayarkan tepat waktu. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan THR dapat dibayarkan sesuai ketentuan, tidak ada keterlambatan, dan pekerja merasa aman secara finansial menjelang Idulfitri.

Menaker menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian akan terus dilakukan untuk memastikan keseimbangan antara kelancaran operasional perusahaan dan hak pekerja. 

Kunci dari pengaturan ini adalah menjaga agar distribusi THR tepat waktu, sekaligus mengawasi praktik perusahaan agar tidak ada yang mengabaikan ketentuan resmi.

Dengan kepastian H-7, pekerja dapat merencanakan keperluan mudik, belanja kebutuhan pokok, serta aktivitas lain menjelang Lebaran dengan lebih nyaman. Pemerintah berharap mekanisme ini akan menekan praktik manipulasi perusahaan dan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index