BPJS

Panduan Klaim JHT BPJS 2026 Tanpa Paklaring, Mudah dan Cepat

Panduan Klaim JHT BPJS 2026 Tanpa Paklaring, Mudah dan Cepat
Panduan Klaim JHT BPJS 2026 Tanpa Paklaring, Mudah dan Cepat

JAKARTA - Mulai tahun 2026, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan signifikan. 

Salah satu perubahan penting adalah pencairan JHT kini bisa dilakukan tanpa perlu menyertakan paklaring atau surat keterangan resmi dari perusahaan. Kebijakan ini dibuat untuk mempercepat dan mempermudah akses dana JHT bagi peserta yang sudah tidak aktif bekerja.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi para pekerja yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dana JHT dapat dicairkan tanpa proses birokrasi yang rumit dan panjang. 

Namun, meskipun paklaring dihapus sebagai persyaratan, peserta tetap harus melengkapi sejumlah dokumen penting agar proses pencairan berjalan lancar.

Berikut penjelasan lengkap mengenai kebijakan terbaru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, syarat, dan tata cara klaim baik secara offline maupun online.

Perubahan Kebijakan Pencairan JHT Tanpa Paklaring

Sebelumnya, paklaring merupakan dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan klaim JHT sebagai bukti bahwa peserta sudah tidak bekerja di perusahaan lama. Namun, kebijakan baru tahun 2026 menghilangkan kewajiban ini.

Menurut sumber resmi, penghapusan paklaring bertujuan untuk mengurangi hambatan dalam proses pencairan dana JHT, terutama bagi pekerja yang kesulitan memperoleh surat tersebut akibat kondisi tertentu seperti perusahaan tutup atau proses administrasi yang rumit.

Dengan kebijakan ini, peserta yang sudah tidak aktif bekerja dapat mencairkan JHT secara lebih mudah dan cepat tanpa harus menunggu surat keterangan dari perusahaan. Hal ini tentu sangat membantu, terutama di masa pandemi dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, di mana fleksibilitas akses dana menjadi hal penting.

Dokumen Persyaratan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Meski tidak lagi membutuhkan paklaring, peserta tetap harus mempersiapkan sejumlah dokumen penting untuk pengajuan klaim JHT. Dokumen ini berfungsi untuk memastikan identitas dan status kepesertaan.

Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain:

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya

Buku tabungan dengan nama peserta

Kartu Keluarga (KK)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khusus untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian

Persyaratan ini penting untuk memastikan proses klaim dapat berjalan lancar dan dana JHT dapat langsung ditransfer ke rekening peserta.

Kriteria Peserta yang Berhak Mencairkan JHT

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung mencairkan JHT. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi peserta agar berhak menerima dana ini. Berikut adalah kriteria utama:

Peserta yang telah mencapai usia pensiun yakni 56 tahun

Peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Peserta yang mengalami cacat total tetap

Peserta yang meninggal dunia, dimana dana JHT dapat dicairkan oleh ahli waris

Kriteria ini merupakan syarat utama untuk melakukan klaim JHT. Dengan kebijakan tanpa paklaring, peserta yang sudah memenuhi syarat tersebut bisa mengajukan klaim tanpa perlu surat keterangan berhenti kerja.

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: Offline dan Online

Proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin fleksibel dengan berbagai pilihan layanan, baik datang langsung ke kantor cabang, mengakses website resmi, maupun melalui aplikasi ponsel.

Berikut cara klaim JHT yang dapat dipilih peserta:

1. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Pindai QR Code layanan klaim yang tersedia

Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis

Jika lolos verifikasi awal, lengkapi data lanjutan sesuai petunjuk

Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta

Tunjukkan notifikasi pendaftaran untuk mendapatkan nomor antrean

Ikuti proses wawancara dan verifikasi dokumen sampai selesai

Setelah disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta

2. Melalui Website Lapakasik (https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Masukkan data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

Sistem otomatis mengecek kelayakan klaim

Jika lolos, isi formulir data dan unggah dokumen persyaratan

Terima notifikasi jadwal wawancara dan kantor cabang penangan

Pilih metode verifikasi online (video call) atau offline (datang ke kantor)

Verifikasi melalui video call WhatsApp dengan menunjukkan dokumen asli

Setelah proses selesai, dana akan dikirim ke rekening peserta

3. Melalui Aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store

Daftar akun dan masuk ke menu “Jaminan Hari Tua” lalu pilih “Klaim JHT”

Pastikan persyaratan terpenuhi dengan tanda centang hijau

Cek saldo JHT dan lanjutkan klaim

Tentukan alasan pengajuan klaim

Verifikasi data kepesertaan dan lakukan verifikasi biometrik (swafoto)

Isi data NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif

Periksa kembali data sebelum mengirim pengajuan

Pantau status klaim hingga dana dicairkan ke rekening

Proses dan Waktu Pencairan Dana JHT

Waktu pencairan dana JHT biasanya memakan waktu 1 sampai 5 hari kerja, tergantung dari jalur pengajuan, kelengkapan dokumen, dan jumlah saldo yang diklaim. Agar proses pencairan berjalan lancar dan cepat, peserta sangat disarankan untuk memastikan semua data dan dokumen lengkap.

Dengan kemudahan proses dan tanpa perlu paklaring, diharapkan pencairan JHT bisa lebih cepat sampai ke tangan peserta yang membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan mendesak, seperti biaya hidup, kesehatan, atau modal usaha.

Kebijakan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring mulai 2026 ini memberikan solusi praktis dan efektif untuk meningkatkan akses perlindungan sosial tenaga kerja di Indonesia. 

Peserta diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan serta mengikuti prosedur klaim dengan benar.

Dengan dukungan teknologi digital seperti aplikasi JMO dan website Lapakasik, proses pencairan JHT kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Pastikan selalu update informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ada kendala saat mengajukan klaim JHT.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index