OJK

OJK Resmikan Aturan Baru, Peningkatan Kapasitas Lembaga Keuangan Mikro Tercapai

OJK Resmikan Aturan Baru, Peningkatan Kapasitas Lembaga Keuangan Mikro Tercapai
OJK Resmikan Aturan Baru, Peningkatan Kapasitas Lembaga Keuangan Mikro Tercapai

JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor keuangan non-bank. 

Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) baru di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menjelaskan bahwa POJK baru ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga stabilitas lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasannya. 

Menurutnya, industri PVML memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan nasional dan menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian. 

Melalui regulasi baru ini, OJK menegaskan komitmen untuk mendukung pertumbuhan sektor keuangan non-bank sekaligus menjaga perlindungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, penerbitan kedua POJK juga menandai upaya OJK dalam menyeimbangkan antara kepatuhan formal dan keberlanjutan bisnis. 

Dengan kata lain, lembaga keuangan diharapkan dapat memanfaatkan peluang bisnis yang muncul, namun tetap berada dalam kerangka pengawasan yang memadai. Hal ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PVML dan memperkuat stabilitas industri secara keseluruhan.

POJK Nomor 25 Tahun 2025: Relaksasi dan Penyesuaian Pengawasan

POJK Nomor 25 Tahun 2025 merupakan perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut terhadap lembaga PVML. 

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemberian relaksasi kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkait pemenuhan kriteria tingkat kesehatan dan parameter kuantitatif.

Parameter kuantitatif yang disesuaikan mencakup rasio ekuitas terhadap modal disetor dan rasio piutang pembiayaan bermasalah neto. Dengan perubahan ini, lembaga keuangan mikro mendapatkan ruang untuk menyesuaikan diri dengan kondisi bisnis tanpa mengorbankan stabilitas keuangan. 

Penerapan ketentuan ini efektif mulai 31 Desember 2027, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi lembaga untuk menata ulang strategi bisnis dan memperkuat struktur modal.

Agusman menekankan bahwa relaksasi ini bukan sekadar pelonggaran formalitas, tetapi bagian dari strategi untuk mendorong pertumbuhan lembaga keuangan mikro yang inklusif. 

Dengan adanya fleksibilitas, LKM dapat menyalurkan pembiayaan produktif lebih luas, meningkatkan kapasitas layanan, dan mendorong pengembangan UMKM yang menjadi penggerak ekonomi lokal.

POJK Nomor 29 Tahun 2025: Harmonisasi Pergadaian dan Deregulasi

POJK Nomor 29 Tahun 2025 merupakan perubahan dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai pergadaian. Fokus utama dari regulasi ini adalah deregulasi dan harmonisasi pengaturan sektor keuangan yang mendukung pengembangan PVML. 

Beberapa ketentuan yang diatur meliputi relaksasi pemenuhan modal minimum, penyesuaian kualifikasi penaksir, serta penyederhanaan prosedur operasional.

Melalui regulasi ini, lembaga pergadaian diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjalankan usahanya. Lembaga dapat memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi, dan bersaing secara sehat di pasar. 

Langkah ini juga mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif, di mana masyarakat dapat mengakses layanan keuangan formal secara lebih mudah, terutama untuk kebutuhan modal usaha.

Selain itu, POJK ini memperkuat tata kelola lembaga pergadaian dengan ketentuan yang jelas terkait mekanisme pengawasan. Dengan harmonisasi aturan, lembaga pergadaian dapat beroperasi dengan standar yang konsisten, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang ditawarkan.

Dampak terhadap Pelaku Industri dan UMKM

Kedua POJK baru ini memiliki implikasi signifikan bagi pelaku industri PVML dan pelaku UMKM. Relaksasi pengawasan dan deregulasi yang diberikan kepada lembaga keuangan mikro dan modal ventura memungkinkan mereka lebih fokus pada penyaluran pembiayaan produktif dan pengembangan usaha. 

Perusahaan modal ventura dapat menyalurkan modal ke startup dan UMKM dengan prosedur yang lebih sederhana, sementara LKM dapat meningkatkan kapasitas kredit bagi pelaku usaha mikro.

Bagi UMKM, kebijakan ini membuka peluang untuk memperoleh akses pembiayaan lebih luas dan cepat. Selama ini, keterbatasan modal sering menjadi hambatan bagi usaha kecil untuk berkembang. 

Dengan adanya fleksibilitas regulasi, lembaga keuangan non-bank dapat memberikan kredit secara lebih efisien, sehingga UMKM dapat memperluas produksi, meningkatkan omzet, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Selain itu, relaksasi ini dapat mendorong inovasi layanan keuangan, termasuk pengembangan produk digital, sistem pembayaran efisien, dan layanan berbasis teknologi. Dengan demikian, sektor PVML tidak hanya bertumbuh secara kuantitatif, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Peran OJK dalam Mendorong Ekosistem Keuangan Berkelanjutan

Penerbitan POJK Nomor 25 Tahun 2025 dan POJK Nomor 29 Tahun 2025 menegaskan posisi OJK sebagai regulator yang proaktif dalam membangun ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan. 

Agusman menekankan bahwa penguatan regulasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen.

Regulasi ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan. Semua mekanisme pengawasan dijabarkan dengan jelas, sehingga lembaga PVML dapat beroperasi sesuai prinsip tata kelola yang baik. 

Investor, masyarakat, dan pelaku industri mendapat kepastian hukum, serta rasa aman bahwa lembaga yang diawasi beroperasi secara profesional dan sehat.

Ke depan, langkah OJK ini diharapkan dapat mendorong inovasi industri PVML, meningkatkan kapasitas lembaga keuangan mikro, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, serta memastikan pertumbuhan sektor non-bank dapat berkontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional. 

Regulasi yang adaptif ini juga diharapkan menciptakan stabilitas jangka panjang, sehingga industri PVML semakin kuat dan mampu menghadapi tantangan global di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index