JAKARTA - PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) tengah menyiapkan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi entitas tersendiri yang diberi nama PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Proses ini diperkirakan rampung pada Mei 2026. Direktur Syariah Banking CIMB Niaga, Pandji P. Djajanegara, menjelaskan bahwa saat ini perseroan secara simultan menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Menurut Pandji, dokumen tersebut diharapkan selesai pada akhir Maret 2026, sehingga perseroan dapat melakukan spin off pada Mei 2026 sesuai jadwal.
“Kita harapkan di akhir Maret sudah selesai sehingga nanti di bulan Mei kita sudah bisa spin off,” ujarnya.
Pemisahan ini menjadi langkah strategis CIMB Niaga untuk memperkuat layanan perbankan syariah dan membangun entitas yang fokus pada pengembangan bisnis syariah secara lebih mandiri.
Proses Perizinan dan Koordinasi Dengan OJK dan BI
CIMB Niaga telah mengajukan permohonan izin prinsip ke OJK sejak Juli 2025. Perseroan berharap mendapatkan persetujuan dari OJK dalam waktu dekat, yakni akhir tahun ini, sebelum melangkah ke proses berikutnya. Setelah izin prinsip disetujui, CIMB Niaga akan mengajukan izin usaha yang ditargetkan rampung pada Februari 2026.
Selain OJK, perseroan juga melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia terkait sejumlah izin operasional. Beberapa di antaranya termasuk perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), dan BI FAST.
Persiapan dokumen ini memastikan bahwa seluruh sistem pembayaran dan transaksi syariah berjalan lancar saat UUS resmi menjadi entitas baru.
Langkah ini mencerminkan keseriusan CIMB Niaga dalam menyiapkan entitas syariah yang sesuai dengan regulasi dan memiliki fondasi operasional yang kuat, sehingga dapat berkompetisi secara optimal di sektor perbankan syariah.
RUPSLB dan Persetujuan Pemegang Saham
Pada Juni 2026, CIMB Niaga akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyetujui spin off UUS menjadi PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Dalam rapat ini, para pemegang saham akan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Pemisahan, Konsep Akta Pemisahan, dan Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah.
Selain itu, RUPSLB juga akan menyetujui perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga, pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pembubaran DPS yang berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.
Para pemegang saham juga akan menyetujui perubahan susunan Direksi, termasuk pengunduran diri Bapak Pandji P. Djajanegara dari posisi Direktur yang membawahi unit syariah.
RUPSLB menjadi tahap penting untuk memastikan seluruh proses pemisahan legal dan struktural telah disetujui oleh pemegang saham, sehingga spin off dapat berjalan lancar sesuai target.
Implementasi Spin Off dan Tanggal Efektif
Proses spin off UUS CIMB Niaga dijadwalkan efektif paling lambat 60 hari kerja setelah diterbitkannya izin usaha oleh OJK. Dengan demikian, seluruh layanan, produk, dan kegiatan operasional syariah akan secara resmi dialihkan ke PT Bank CIMB Niaga Syariah mulai tanggal efektif.
Dengan spin off, entitas syariah CIMB Niaga akan memiliki fokus yang lebih jelas untuk mengembangkan bisnis syariah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pangsa pasar perbankan syariah, meningkatkan inovasi produk, serta memberikan layanan yang lebih optimal kepada nasabah.
Selain itu, pemisahan ini juga memungkinkan manajemen untuk mengelola risiko secara lebih efektif, mengalokasikan modal dengan tepat, dan memaksimalkan efisiensi operasional di segmen perbankan syariah.
Dampak Strategis dan Prospek Perbankan Syariah
Spin off ini tidak hanya merupakan langkah strategis CIMB Niaga, tetapi juga mencerminkan tren perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia.
Dengan entitas tersendiri, PT Bank CIMB Niaga Syariah diharapkan dapat mengembangkan portofolio produk, memperluas jaringan layanan, dan bersaing lebih agresif dengan bank syariah lainnya.
Proses pemisahan ini juga memberikan fleksibilitas bagi perseroan untuk menyesuaikan struktur modal, manajemen risiko, dan strategi pertumbuhan yang spesifik untuk unit syariah.
Dengan demikian, CIMB Niaga dapat fokus pada segmen nasabah yang semakin berkembang, termasuk segmen ritel, UMKM, dan korporasi yang membutuhkan solusi perbankan berbasis prinsip syariah.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra CIMB Niaga sebagai pelopor inovasi dalam perbankan syariah, serta memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.