JAKARTA - Pemerintah Indonesia menetapkan kuota haji 2026 sebesar 221.000 orang, dengan distribusi per provinsi yang menekankan pemerataan masa tunggu jemaah di seluruh wilayah.
Kebijakan ini diharapkan mengurangi kesenjangan lama tunggu antarprovinsi.
Total Kuota Haji Indonesia 2026
Pada musim haji 2026 M/1447 H, Indonesia menerima kuota haji sebesar 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Dari kuota reguler, dialokasikan:
1.050 orang untuk Petugas Haji Daerah (PHD)
685 orang untuk pembimbing KBIHU
201.585 orang untuk jemaah reguler murni
Sistem baru yang diterapkan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Kuota dibagi berdasarkan proporsi daftar tunggu calon jemaah di masing-masing provinsi, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kuota Haji 2026 per Provinsi
Distribusi kuota haji dilakukan dari wilayah barat hingga timur Indonesia. Berikut rinciannya:
Sumatera dan Sekitarnya:
Aceh: 5.426 orang
Sumatera Utara: 5.913 orang
Sumatera Barat: 3.928 orang
Riau: 4.682 orang
Kepulauan Riau: 1.085 orang
Jambi: 3.276 orang
Bengkulu: 1.354 orang
Sumatera Selatan: 5.895 orang
Bangka Belitung: 1.077 orang
Lampung: 5.827 orang
Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara:
Banten: 9.124 orang
DKI Jakarta: 7.819 orang
Jawa Barat: 29.643 orang
Jawa Tengah: 34.122 orang
DIY: 3.748 orang
Jawa Timur: 42.409 orang
Bali: 698 orang
NTB: 5.798 orang
NTT: 516 orang
Kalimantan, Sulawesi, dan Papua:
Kalbar: 1.858 orang
Kalteng: 1.559 orang
Kalsel: 5.187 orang
Kaltim: 3.189 orang
Kaltara: 489 orang
Sulut: 402 orang
Gorontalo: 608 orang
Sulteng: 1.753 orang
Sulbar: 1.450 orang
Sulsel: 9.670 orang
Sultra: 2.063 orang
Malut: 785 orang
Maluku: 587 orang
Papua Barat: 447 orang
Provinsi dengan Kuota Terbesar
Tiga provinsi dengan jumlah jemaah tertinggi menunjukkan proporsi daftar tunggu yang paling banyak:
Jawa Timur: 42.409 orang
Jawa Tengah: 34.122 orang
Jawa Barat: 29.643 orang
Jawa menjadi provinsi dengan kuota terbanyak karena jumlah calon jemaah haji di pulau tersebut relatif tinggi. Kebijakan berbasis daftar tunggu bertujuan menyeimbangkan masa tunggu antarprovinsi sehingga tidak ada ketimpangan ekstrem.
Sistem Masa Tunggu Haji Baru
Dengan sistem ini, masa tunggu rata-rata diperkirakan mencapai 26–27 tahun. Artinya, calon jemaah yang mendaftar tahun 2026 kemungkinan besar akan berangkat sekitar tahun 2053. Namun, masa tunggu bisa berubah tergantung:
Kuota haji tahunan dari Pemerintah Arab Saudi
Jumlah pendaftar baru setiap provinsi
Kuota cadangan atau batal berangkat
Keberadaan jemaah prioritas, seperti lansia
Sistem baru ini diharapkan dapat menghilangkan perbedaan masa tunggu yang sangat ekstrem antarprovinsi, sehingga lebih adil bagi seluruh calon jemaah.
Pemberangkatan Haji 2026
Jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam dua gelombang:
Gelombang pertama: 22 April 2026
Gelombang kedua: 7 Mei 2026 hingga 1 Juli 2026
Seluruh proses pulang-pergi diharapkan berjalan lancar, mengingat koordinasi dan persiapan logistik yang matang antara Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait.
Tujuan Pemerintah dengan Sistem Baru
Kebijakan pembagian kuota haji berbasis daftar tunggu menegaskan komitmen pemerintah untuk pemerataan akses ibadah haji. Setiap provinsi diberikan kuota proporsional sesuai jumlah pendaftar, sehingga calon jemaah di provinsi dengan daftar tunggu tinggi tidak menunggu terlalu lama.
Selain itu, pemerintah menekankan transparansi pengumuman melalui kanal resmi untuk memudahkan masyarakat memantau informasi kuota, jadwal, dan status pendaftaran. Hal ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan calon jemaah mendapat informasi yang akurat.
Dampak Sistem Baru terhadap Masa Tunggu
Sistem pembagian kuota yang proporsional memberikan beberapa keuntungan:
Mengurangi perbedaan masa tunggu antarprovinsi
Mempermudah calon jemaah merencanakan keberangkatan
Memastikan distribusi kuota lebih adil untuk seluruh wilayah
Dengan adanya sistem baru, provinsi-provinsi di Jawa yang memiliki jumlah pendaftar tinggi tetap mendapatkan kuota besar, tetapi proporsinya lebih seimbang dibanding sebelumnya. Provinsi dengan pendaftar lebih sedikit juga mendapatkan jatah yang memadai.
Kuota haji 2026 menegaskan pentingnya pemerataan akses ibadah haji di seluruh provinsi. Total kuota 221.000 orang dialokasikan dengan proporsi daftar tunggu. Tiga provinsi dengan kuota terbesar adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Sistem baru ini diharapkan membuat masa tunggu lebih adil, memudahkan perencanaan keberangkatan calon jemaah, dan mengurangi ketimpangan lama tunggu antarprovinsi.
Dengan jadwal pemberangkatan gelombang pertama dan kedua, pemerintah optimis proses haji 2026 berjalan lancar dan aman, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan kuota haji terbesar di dunia.