JAKARTA - Mulai Sabtu, 8 November 2025, seluruh pelanggan PLN di Indonesia dapat mengakses daftar tarif listrik terbaru.
Menariknya, meskipun secara akumulasi tarif listrik seharusnya naik akibat perubahan kondisi ekonomi makro, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 tetap sama dengan triwulan IV 2024.
Keputusan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, layanan publik, dan golongan sosial.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa penetapan tarif listrik untuk triwulan ini mempertimbangkan realisasi parameter ekonomi makro dari Agustus hingga Oktober 2024.
Meskipun secara teoritis akumulasi data ini seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tetap demi memberikan kepastian harga bagi seluruh pelanggan.
Tarif Listrik Rumah Tangga Bersubsidi
Bagi pelanggan rumah tangga dengan subsidi, tarif listrik tetap rendah agar masyarakat berdaya rendah tetap terjangkau listriknya. Berikut rinciannya:
Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang sangat bergantung pada listrik bersubsidi. Stabilnya tarif listrik memungkinkan keluarga berpenghasilan rendah merencanakan pengeluaran bulanan tanpa khawatir biaya listrik meningkat secara tiba-tiba.
Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi
Untuk rumah tangga mampu atau RTM, tarif listrik per kWh juga ditetapkan stabil:
R-1/TR 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
R-1/TR di atas 6.000 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif yang tetap ini memberikan kepastian bagi rumah tangga mampu agar pengeluaran energi tidak membebani anggaran bulanan secara signifikan.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Bisnis
Golongan bisnis mendapatkan tarif listrik yang stabil, yang penting untuk kelancaran operasional usaha. Dengan penetapan tarif ini, pelaku usaha dapat melakukan perencanaan keuangan dan produksi dengan lebih pasti. Rinciannya:
B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Kebijakan stabilitas tarif ini memberi keuntungan bagi sektor usaha kecil hingga menengah, yang biasanya sangat sensitif terhadap fluktuasi harga energi.
Tarif Listrik Industri
Tarif listrik industri juga ditetapkan tetap untuk mendukung keberlangsungan sektor manufaktur dan industri besar:
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Dengan tarif ini, perusahaan industri dapat memprediksi biaya produksi secara akurat, sekaligus menjaga daya saing industri Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
Tarif Listrik Publik dan Layanan Khusus
Untuk sektor publik dan layanan khusus, stabilitas tarif listrik penting agar operasional fasilitas publik tetap lancar:
P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
L/TR, TM, TT layanan khusus: Rp 1.644,52 per kWh
Kebijakan ini mendukung kelancaran pelayanan publik, mulai dari perkantoran pemerintah hingga penerangan jalan, tanpa tambahan beban biaya listrik yang mendadak.
Tarif Listrik Golongan Sosial
Golongan sosial adalah kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap kenaikan tarif listrik. Penetapan tarif tetap bertujuan memastikan listrik tetap terjangkau bagi masyarakat kurang mampu:
S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
S-1/TR 3.500 VA hingga 200 kVA: Rp 900 per kWh
S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Stabilnya tarif ini membantu masyarakat mengelola pengeluaran listrik bulanan dan memastikan akses energi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dampak Kebijakan Stabilitas Tarif Listrik
Menetapkan tarif listrik tetap memberikan berbagai manfaat ekonomi dan sosial. Masyarakat dapat merencanakan pengeluaran tanpa takut lonjakan biaya, sektor bisnis bisa mengatur anggaran operasional dengan lebih efisien, dan sektor industri dapat menjaga produktivitas tanpa terganggu kenaikan biaya energi.
Selain itu, stabilitas tarif juga mendukung inflasi yang lebih terkendali, karena energi merupakan salah satu komponen biaya penting dalam harga barang dan jasa. Bagi pemerintah, kebijakan ini menunjukkan keseimbangan antara menjaga kepentingan ekonomi makro dan kebutuhan energi masyarakat.
Tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan tetap stabil mulai 1 November 2025 hingga akhir triwulan IV-2025. Baik rumah tangga bersubsidi, RTM, bisnis, industri, layanan publik, maupun golongan sosial, semua mendapatkan kepastian harga listrik yang tetap.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dan PLN untuk menjaga kestabilan energi, memberikan kepastian bagi pelanggan, dan mendukung perekonomian nasional. Dengan keputusan ini, seluruh lapisan masyarakat di Indonesia dapat merencanakan penggunaan listrik secara lebih efektif tanpa khawatir kenaikan tarif mendadak.