ESDM Tegaskan Tidak Ada Hauling Batu Bara di Jalan Umum Kaltim

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:59:36 WIB
ESDM Tegaskan Tidak Ada Hauling Batu Bara di Jalan Umum Kaltim

JAKARTA  — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur memastikan bahwa seluruh jalan nasional di wilayah tersebut kini telah terbebas dari aktivitas hauling batu bara. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan umum dan menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terdampak oleh lalu lintas kendaraan tambang.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi truk-truk pengangkut batu bara yang menggunakan jalan nasional sebagai jalur utama hauling. Kalaupun ada aktivitas yang melibatkan jalan umum, hal itu bersifat sementara dan terbatas, hanya sebagai jalur penyeberangan atau crossing.

“Itu crossing saja (di jalan nasional). Ada empat titik. Namun sifatnya sementara. Karena nanti akan dilakukan pengalihan jalan sepanjang 14 kilometer,” ujar Bambang.

Kutai Timur Masih dalam Proses Pengalihan

Meskipun secara umum seluruh jalan nasional telah dibebaskan dari aktivitas hauling, Bambang menyebutkan bahwa masih ada proses pengalihan yang sedang berlangsung, khususnya di wilayah Kutai Timur. Di daerah ini, PT Kaltim Prima Coal (KPC) tercatat masih melakukan aktivitas penyeberangan hauling pada empat titik di jalan nasional.

“Selain itu ada juga memang hauling yang dilakukan di jalan provinsi. Namun sifatnya hanya crossing. Lintas bidang. Tidak memakai jalan umum secara keseluruhan,” jelasnya lebih lanjut.

Regulasi Hauling di Jalan Umum Diatur UU Minerba

Penggunaan jalan umum, termasuk jalan nasional dan provinsi, untuk keperluan hauling sebenarnya masih dimungkinkan dalam kerangka regulasi nasional. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan bahwa penggunaan jalan umum untuk hauling bisa dilakukan dengan izin dari pemerintah pusat.

Namun, implementasi regulasi ini kerap memicu polemik di daerah. Salah satunya adalah ketika muncul usulan dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dalam sebuah rapat terbatas di Istana Wakil Presiden, mengenai pemberlakuan jam operasional khusus untuk aktivitas hauling batu bara di jalan nasional.

“(Usulan) itu ‘kan memang sudah diatur. Karena masih ada ruang dalam UU Minerba untuk jalan nasional digunakan hauling. Namun itu (usulan) sebatas di ranah perbincangan dalam rapat. Namun pada keputusan akhir rapat, Kementerian ESDM tegas melarang ada hauling di jalan umum,” ungkap Bambang.

Kementerian ESDM Tegas: Tidak Ada Hauling di Jalan Umum

Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian ESDM RI mengambil sikap tegas: tidak membenarkan lagi penggunaan jalan umum, baik nasional maupun provinsi, untuk hauling batu bara secara penuh. Sikap ini menjadi titik balik dalam pengaturan lalu lintas tambang, seiring meningkatnya desakan dari masyarakat terhadap kerusakan jalan dan dampak lingkungan akibat hauling.

Langkah pemerintah pusat ini juga didukung penuh oleh Dinas ESDM Kalimantan Timur. Mereka menyatakan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas hauling, terutama yang berpotensi menggunakan jalan umum secara ilegal.

Hotline Laporan Tambang Ilegal Dibuka

Untuk memperkuat pengawasan di lapangan, Dinas ESDM Kaltim telah membuka saluran pengaduan terkait penggunaan jalan umum untuk aktivitas tambang, termasuk hauling ilegal. Saluran ini tersedia melalui situs resmi maupun kanal media sosial milik dinas.

“Kami akan melokalisasi kejadiannya di mana dan ditindaklanjuti,” tegas Bambang.

Masyarakat pun diimbau untuk berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk aktivitas tambang yang dianggap melanggar aturan. Dengan pendekatan kolaboratif, Dinas ESDM berharap pengawasan terhadap tambang ilegal dan pelanggaran penggunaan jalan umum bisa dilakukan lebih efektif dan menyeluruh.

Hauling dan Dampaknya terhadap Infrastruktur Jalan

Selama bertahun-tahun, aktivitas hauling batu bara menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Kalimantan Timur. Truk-truk bermuatan berat yang melintasi jalan umum mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum. Dampak lainnya termasuk meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas, kebisingan, dan pencemaran debu.

Dengan kebijakan baru ini, harapannya adalah kualitas jalan nasional dan provinsi bisa terjaga lebih lama, serta memberi kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan umum.

Langkah Strategis Jangka Panjang

Dinas ESDM Kaltim juga mendukung upaya pembangunan jalan khusus tambang yang tidak melintasi jalur publik. Infrastruktur ini menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Kepastian bahwa jalan nasional telah bebas dari hauling batu bara juga menjadi sinyal positif bagi investor dan masyarakat. Ini menandai adanya komitmen pemerintah daerah terhadap penegakan regulasi dan perlindungan infrastruktur publik.

Kaltim Fokus pada Pengawasan dan Penertiban

Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi penghasil batu bara terbesar di Indonesia terus menghadapi tantangan dalam pengelolaan dampak industri tambang. Namun, dengan adanya kepastian hukum, pelarangan hauling di jalan nasional, serta pengawasan aktif oleh Dinas ESDM, provinsi ini bergerak ke arah yang lebih tertib dan berkelanjutan.

"Fokus kami adalah memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Kaltim berjalan sesuai koridor hukum, tidak merugikan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan infrastruktur publik," tutup Bambang Arwanto.

Dengan penguatan regulasi, keterlibatan masyarakat, dan kebijakan pengalihan jalan hauling ke jalur khusus, Kaltim bersiap menata industri tambangnya lebih baik demi pembangunan berkelanjutan dan kepentingan publik jangka panjang.

Terkini