Pria di Lampung Rekayasa Laporan Istri Dibegal karena Terlilit Utang

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:22:36 WIB
Pria di Lampung dilaporkan membuat laporan palsu terkait pembegalan istrinya. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Seorang pria berinisial ES (28), penduduk Kecamatan Rajabasa, disinyalir mengarang cerita bahwasanya istrinya menjadi korban perampokan.

Namun, sesudah diperiksa, aparat memastikan kejadian tersebut tidak pernah terjadi.Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Martoyo menuturkan laporan itu disusun ES pada 30 Juni 2026.Kala itu, dia mengaku istrinya dirampok di Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru.

Dalam aduannya, ES menyebut dua pelaku mengacungkan senjata tajam kepada istrinya sebelum melarikan satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio, ponsel, serta uang tunai Rp 1 juta.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) serta penyidikan menemukan sejumlah keanehan yang tidak cocok dengan penjelasan pelapor.

"Anggota langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman ditemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor," kata dari Sumbernya, Selasa (7/7/2026).

Penyidikan lalu mengungkap kenyataan lain.

Sepeda motor Yamaha Fazzio yang diklaim dirampas perampok ternyata dijual sendiri oleh ES seharga kira-kira Rp 7 juta.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan sepeda motor itu bukan dirampas pelaku begal, melainkan dijual sendiri oleh yang bersangkutan kepada orang lain," ucap dari Sumbernya.

Menurut dari Sumbernya, ES menyusun laporan bohong lantaran terjepit utang.

Ironisnya, kendaraan tersebut baru sekitar satu bulan dibeli lewat kredit serta angsurannya masih berlangsung saat dijual tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Guna menutupi aksinya, ES disinyalir merancang skenario seakan-akan istrinya menjadi korban pembegalan, lalu mengadukannya ke pihak berwajib agar terbebas dari beban.

Dalam perkara itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp 600 ribu, satu unit ponsel, berkas laporan polisi, surat pernyataan, surat jaminan dari perusahaan pembiayaan, serta berkas pemeriksaan lainnya.

Sekarang ES harus menanggung perbuatannya.

Dia dikenakan Pasal 394 juncto Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan memberikan informasi tidak benar.

Dari Sumbernya menegaskan pihak kepolisian bakal menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, tetapi tidak bakal menoleransi aduan yang sengaja dikarang.

"Laporan palsu tidak hanya membuang waktu dan sumber daya kepolisian, tetapi juga dapat menghambat penanganan perkara yang benar-benar terjadi. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memberikan informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas dari Sumbernya.

Terkini