Kuasa Hukum Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial

Senin, 06 Juli 2026 | 19:46:54 WIB
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, mengadukan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).

Keempat hakim yang dimaksud ialah Purwanto S. Abdullah, Eryusman, Sunoto, serta Mardiantos.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap norma etik.

"Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun beberapa laporan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim," kata dari Sumbernya, Ari Yusuf Amir kepada awak media di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Ari menegaskan, pihaknya telah menyertakan bukti-bukti komprehensif untuk diserahkan kepada KY.

Dia mengaku senantiasa mendokumentasikan setiap jalannya persidangan, serta terbuka untuk khalayak.

Selain itu, Ari berpendapat empat hakim tersebut sering melakukan manipulasi atas fakta-fakta persidangan.

Menurutnya, fakta yang semestinya tercantum dalam putusan, justru tidak dimuat.

"Sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut. Itu hal yang pertama," jelas dari Sumbernya.

Kemudian, Ari turut menyoroti sejumlah persoalan teknis.

Pertama, putusan non-palu Komisi Yudisial terhadap Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah.

Dia menyebut, tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap saran dari KY.

Berikutnya, Ari menilai terdapat keberpihakan dari hakim Purwanto dan Sunoto, sehingga tidak menunjukkan sikap imparsial dalam rangkaian peradilan itu.

"Ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa," katanya.

Bukan hanya itu, Ari juga menyoroti adanya keteledoran hakim ketika persidangan berlangsung.

Salah satunya yaitu Eryusman yang kedapatan tertidur.

"Kami punya bukti rekamannya. Punya bukti rekamannya. Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ungkap dari Sumbernya.

Selain itu, Kuasa Hukum Nadiem turut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan majelis hakim dalam penerapan teori-teori hukum yang dianggap kurang tepat di persidangan.

Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, telah dimasukkan dalam berkas laporan yang dilengkapi bukti-bukti penunjang serta presentasi (PPT) guna mempermudah proses telaah.

"Kami sudah ketemu dengan Ketua Komisi Yudisial, dia berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya," ucap dari Sumbernya.

Terkini