OTT KPK di Sumut, Bupati Langkat Syah Afandin Diciduk Saat Makan Durian

Jumat, 03 Juli 2026 | 09:28:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 786 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT). (Sumber Foto: nasional.kompas.com)

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menangkap Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Sumatera Utara. 

OTT KPK di Sumatera Utara (Sumut) tersebut dilakukan sejak Kamis (2/7/2026) malam. Penangkapan ini sebelumnya dikabarkan berlangsung di sejumlah titik di Sumatera Utara, antara lain Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan terhadap Syah Afandin saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026). “Benar,” kata Fitroh. 

Meski demikian, Fitroh belum menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Syah Afandin. Dia juga belum mengungkapkan jumlah pihak yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Sebelumnya, informasi yang beredar menyebutkan, OTT KPK di Sumatera Utara diduga berkaitan dengan fee proyek. Namun, dugaan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi KPK di Sumatera Utara dikabarkan berlangsung di sejumlah titik, di antaranya Kota Binjai, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang. 

Penindakan disebut bermula dari diamankannya satu orang di kawasan Kota Binjai. Setelah itu, tim KPK dikabarkan melakukan pengembangan ke Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. 

Dari pengembangan tersebut, dua orang lainnya disebut ikut diamankan. Dengan demikian, total ada tiga orang yang dikabarkan terjaring dalam operasi tersebut. Seusai penindakan, sejumlah orang yang diamankan disebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga Kamis malam, suasana di Polrestabes Medan terpantau masih relatif landai. Menjelang tengah malam, tim KPK dikabarkan membawa sebuah koper ke Polrestabes Medan setelah operasi tangkap tangan di Sumatera Utara. 

Koper tersebut disebut dibawa setelah tim lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan operasi tersebut. Namun, belum diketahui isi koper tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT KPK di Sumatera Utara berasal dari Kabupaten Langkat. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat, Wahyudianto, belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. "Kami belum mendapat informasi resmi," ujar Wahyu. 

Selain kepala daerah, pihak lain yang sebelumnya dikabarkan ikut diamankan disebut berasal dari unsur rekanan. Ada pula kabar yang menyebutkan keterlibatan mantan anggota DPRD Sumut.

Kabar OTT KPK di Sumatera Utara juga dikaitkan dengan kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 

Penindakan tersebut disebut berlangsung saat agenda di Gedung Aula Institut Kesehatan Medistra (IKM) Lubuk Pakam masih berjalan. Kabar itu semakin menjadi pembicaraan saat para kepala daerah menghadiri jamuan makan durian yang digelar setelah acara.

"Jadi setelah acara di aula selesai, Bupati Deli Serdang menjamu para bupati lain untuk makan durian bersama di tempat makan yang berada di depan Kantor Bupati," kata seorang pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang identitasnya enggan dipublikasikan. "Nah, pas sudah berkumpul di situ, barulah muncul pembicaraan hangat soal penangkapan ini. Ada yang bilang (Bupati) Langkat coba dicari ke mana, infonya kepegang tiga huruf (diamankan KPK)," imbuh dia.

Sumber tersebut mengatakan, kegiatan diskusi di Aula IKM selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu, agenda jamuan makan durian bersama dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, hingga jamuan tersebut berakhir, tidak terlihat pejabat maupun perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Langkat di lokasi. 

Setelah itu, KPK membenarkan bahwa pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut adalah Bupati Langkat Syah Afandin. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.

Terkini